-->

Notification

×

Iklan

Iklan

[Advertorial] Walikota dan DPRK Banda Aceh Tetapkan 13 Propemperda dan Prolega

18 Februari 2019 | Februari 18, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-14T06:33:57Z

HN-Banda Aceh-Walikota dan DPRK Banda Aceh telah menetapkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program legislasi (Prolega)

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman,  menyampaikan penghargaan dan  terimakasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah menyetujui dan mengesahkan Program legislasi kota (Prolek) tahun 2019.

Hal tersebut disampaikannya dalam kata sambutannya pada rapat keputusan yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, SSos, di Gedung (lama) DPRK Banda Aceh, Senin, 18/2/2019

Dikatakan Walikota,  berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri NO/80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyususunan Propemperda atau Proglega dilakukan oleh DPRK dan Walikota.

Khususnya Bapemperda atau Banleg yang telah membahas bersama tim penyusun usulan Propemperda Pemerintah Kota dan menetapkan 13 rancangan qanun prioritas tahun 2019 sebagai berikut yakni, Pemerintah Gampong, Pelaksanaan Program Pendidikan Diniyah pada jenjang Pendidikan Dasar, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2019, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota tahun 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2020, Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pemerintahan Mukim, Pengelolaan Air Limbah, Perubahan atas qanun Kota Banda Aceh Nomor4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rencana Detail Tata Ruang Kota serta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh.

Lanjutnya, Propemperda tersebut disusun berdasarkan  kriteria prioritas, yakni perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah , penyelenggaraan otonomi daerah yang mengakomodir kearifan lokal dan kebijakan pemerintah yang bersifat sangat mendesak.

Hadir dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah Kota, Sekwan, Para Staf Ahli Walikota dan Para Asisitem Daerah.

Selain itu juga hadir Kepala Dinas, Badan, Bagian serta 
Para Camat dilingkungan Pemko Banda Aceh serta tamu undangan lainnya. [Adv]
close