HN-Banda Aceh, Syarifuddin S.Hi (33 tahun) Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Guru Agama di UPTD Sekolah Dasar Negeri 14 Lhoksukon Aceh Utara, menjadi korban salah tangkap oknum aparat satres Narkoba polres Aceh Utara di SPBU Lhoksukon pada Kamis (21/2/2019) Sekira pukul 22.00 Wib.
Hal itu diceritakan Syarifuddin yang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddi, SH saat konferensi pers dengan awak media di Kantor YARA, Lamdingin, Banda Aceh (28/2/2019).
Syarifuddin menjelaskan kronologis penangkapan dirinya, bermula pada malam kamis (21/2/2019) sekira pukul 22.00 wib datang ke SPBU Lhoksukon untuk mengembalikan sepeda motor milik temannya, yang sebelumnya sudah janjian bersama pemilik motor di SPBU itu, saat dirinya sedang menunggu uangnya dikembalikan oleh temannya itu, tiba-tiba datang seorang yang bersebo dan meminta dirinya untuk di periksa, mereka memegang tangannya dan mengeledah secara paksa, namun syarifuddin merasa tidak bersalah, dirinya pun meronta.
“Mereka memegang tangan saya dan memaksa saya untuk diperiksa, namun saya tidak terima diperiksa, saya meronta-ronta dan melawan, saya tidak terima karena saya tidak bersalah,” kata Syarifuddin.
Ia mengisahkan, pada saat dirinya melawan itu sempat terjadi letusan senjata api peringatan dan memintanya untuk tidak lari, kemudian dirinyapun diseret untuk dibawa masuk kedalam mobil milik petugas satuan narkoba itu, dirinya meronta dan keluar lagi dari mobil, kemudian dirinya diseret kembali untuk dimasukkan kedalam mobil, namun dirinya masih meronta dan keluar, selanjutnya ia bertanya kenapa begini cara penangkapannya, apakah ada surat perintah.
“Kenapa begini cara penangkapan saya, apakah ada surat perintah.?” kisah Syarifuddin sambil menangis.
Selanjutnya Syarifuddin pun berjalan ke arah keramaian, dan aparat kepolisian yang menangkap dirinyapun langsung pergi.
Pada keesokan harinya, syarifuddin ke polsek untuk menanyakan dirinya ditangkap, dirinyapun diarahkan ke polres, di arahkan untuk menjumpai kasat narkoba untuk menanyakan prihal dirinya ditangkap. Menurut pengakuan Syarifuddin yang dikutip jawaban dari kasat narkoba polres Aceh utara mengatakan, dirinya ditangkap itu karena ekses(akibat-red) kejadian, karena pada saat itu ada yang ditargetkan oleh aparat kepolisian.
Merasa tidak bersalah, Syarifuddin tidak terima di perlakukan seperti itu, kemudian ia mengadukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara, yang selanjutnya dirinya didampingi kuasa hukum YARA membuat laporan ke propam Polda Aceh, Kamis (28/2/2019) dan diterima oleh Brigadir Reza Andrian.
Ketua YARA Safaruddin SH mengungkapkan sesuai dengan yang ceritakan korban, pada saat penangkapan tersebut korban diseret-seret sampai mengalami luka-luka ditubuh seperti di punggung, dan di pergelangan lutut sampai sekarang korban masih mengalami trauma, saat melihat polisi korban trauma, was-was.
Kemudian YARA menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan menemukan dan pihaknya bersama korban telah membuat laporan ke Propam Polda, ia berharap bisa di tindak lanjuti dengan serius dan cepat.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Safaruddin menduga, pada malam itu, petugas sedang menarget seseorang yang akan ditangkap terkait kasus narkoba. Tapi terlepas dari itu, cara penyergapan seperti itu tidak profesional, Akibatnya pengeledahan seperti itu membuat korban trauma.
" Karena itulah, pihaknya melaporkan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh, kita berharap propam segera menindaklajuti laporan ini karena pelaku harus diberikan tindakan tegas sesusai dengan kode etik profesionalitas Polri,” pungkas Safaruddin.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas saat dikonfirmasi habanusantara.com melalui telpon terkait kejadian itu mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi transaksi narkoba di SPBU setempat. Kemudian anggota Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak salah tangkap sebagaimana yang dilaporkan. Anggota nya langsung menuju SPBU itu, karena ada informasi transaksi sabu tukar guling dengan kereta gelap.
Tambah ildani, sepeda motor sempat diamankan, dan yang transaksi motor juga diamankan. Tapi yang lapor ke YARA itu melarikan diri. "Yang Melaporkan ke YARA itu melarikan diri saat hendak di tangkap," katanya.
lalu kasatres Narkoba juga juga telah melakukan mediasi dengan keluarga korban, dan berencana untuk dilakukan Peusijuk, Namun hari ini pihaknya dilaporkan ke Propam.
Terkait laporan itu, Ildani mengatakan, itu hak setiap warga negara, tentu pihaknya terbuka. “itu hak setiap warga negara, kita terbuka saja,” ujarnya.[]