-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek IPAL Komunal Sanimas Komplek Panteriek Tanpa "Bandrol"

20 Februari 2019 | Februari 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-21T08:03:33Z
Awal Pembangunan Sempat Ditolak Warga


HN-Banda Aceh-Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Sanimas IDB di dusun Seulanga, Gampong Panteriek  yang dibangun di komplek Budha Tsuzi, terlihat dikerjakan tanpa "Bandrol" pada plang kegiatan.

Hal tersebut terpantau media ini, dari awal hingga berakhirnya pembangunan, Senin (11/2/2019)

Sebelumnya, pembangunan IPAL Komunal tersebut sempat ditolak warga, karena dianggap tidak sesuai dengan lokasi  perencanaan awal pembangunan serta sosialisasi terhadap dampak pembangunan IPAL Komunal tersebut.

Menurut warga lokasi  pembangunan IPAL Komunal yang dibangun sekarang itu dinilai telah mengganggu serta meresahkan segala aktifitas warga khususnya ibu-ibu pengajian hingga akhirnya warga sempat menayangkan surat pernyataan penolakan ke Kasatker PIP Kota Banda Aceh, tembusan ke dinas PUPR dan Ombusman Aceh, yang ditanda tangani Kepala lorong, Musliadi, serta sejumlah warga tertanggal 6 Nopember 2018 lalu.

Namun pembangunan IPAL Komunal tersebut tetap terus berjalan tanpa  menggubris surat pernyataan warga.

Kepala dinas PUPR, Jalaluddin ketika dikonfirmasi melalui telephone seluler, mengatakan pihaknya secara teknis telah berkoordinasi dan melakukan pembinaan, sedangkan segala sesuatunya menjadi kewenangan Badan Kemakmuran Masyarakat (BKM) gampong tersebut, Selasa (12/2/2019)

Dikatakan Jalal, proyek itu swakelola dan sepenuhnya menjadi kewenangan BKM, dan pengerjaanya dilaksanakan oleh warga setempat.

"Secara teknis kami sudah melakukan pembinaan dan berkoordinasi. Jadi, dimana salah kami, apalagi yang salah dengan kami," terangnya ketika ditanya terkait tidak adanya nilai harga di plang kegiatan terhadap pembangunan IPAL Komunal Sanimas, tersebut.Kasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ibsaini, SH, mengatakan tugas kami terkait pembangunan IPAL di kota Banda Aceh, hanyalah melakukan pengawalan pembangunan bukan penyelesaian persoalan pembangunan.

"Itupun kalau diminta pengawalan oleh instansi terkait," ujarnya.

Biasanya pengawalan kami lakukan kalau proyek tersebut dalam keadaan persoalan.

Sementara itu ketika disinggung tidak tercantumnya harga pada plang kegiatan tersebut, Ibsaini, mengatakan semesti harus tercantum.

"Coba tanyakan pada ketua BKM,KSN, atau pendamping pada kegiatan proyek tersebut," jelasnya.

Sementara itu Ibsaini mengatakan dana untuk Proyek Pembangunan IPAL ini bukan dana dari APBN melainkan dana pinjaman dari IDB dan dananya bukan dana mati.

"Beda dengan proyek biasa, seperti program "KOTAKU" apabila pembangunan kegiatan tidak selesai sesuai jadwal, maka dana itu disebut dana mati, karena menggunakan APBN"terangnya.

Sejauh ini kata Ibsaini, TP4D Kejari Banda Aceh, melakukan pengawalan pembangunan IPAL  sebanyak 6 kegiatan yang ada di beberapa gampong di Banda Aceh, seperti Gampong Mibo, Gampong Keuramat, Gampong Ilie dan Gampong Panteriek.

Sementara itu, Ombusdman Perwakilan Aceh, Taqwadin, mengatakan bahwa terkait penolakan warga panteriek terhadap pembangunan IPAL tersebut  sudah ditangani pihaknya.

"Benar hal tersebut sudah kami tangani. Kami sudah minta klarifikasi ke Terlapor, Dinas Perlindungan Pemko Banda Aceh. Kami juga sudah investigasi ke lokasi, dan sudah pula melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni, Pimpinan desa, Satker, PUPR kota Banda Aceh,  Kejari, dll," katanya. 

Menurut Taqwadin, pihaknya tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam proyek IPAL tersebut

"Kami tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam proyek tersebut," terang Taqwadin.

Sementara itu koordinator Kotaku, wilayah Banda Aceh, menanggapi WhatShAp yang dikirim habanusantara.com, mengatakan proyek IPAL Komunal tersebut dibawah kendali Sanimas bukan Kota ku.

Hingga berita ini diturunkan habanusantara.com, belum bisa menghubungi ketua BKM dan pihak Sanimas.(tim)
close