-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Adi Saputra Pemberani Banting Motor Depan Polisi

08 Februari 2019 | Februari 08, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-11T10:23:47Z
HN, Tangerang Selatan- Emosi Adi Saputra tak terkendali kompilasi ditilang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Tansel.  Dia meluapkannya dengan membanting dan merusak kendaraan roda dua itu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Kepada  polisi Adi memberikan alasan melakukan perusakan.

"Deskripsi sementara yang mendukung untuk membeli sepeda motor mengumpulkan uang cukup lama, jadi perasaan marah dan merasa begitu melakukan itu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).

Selain Adi, kata Ferdy, pemilik motor itu Nur Iksan dan pacar Adi, Y sudah dapat  polisi.  Diketahui Iksan menggadai motor ini untuk D. Oleh D motor dijual Rp3 juta ke Adi yang menemukan iklannya di facebook.

"Perempuan sudah mulai termasuk, Nur ikhsan dan teman tersangka yang mendengarkan (STNK)," katanya.

Menurut Ferdy, Ikhsan tidak tahu apakah motornya yang digadai dijual. "Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Yang pasti Nur Ikhsan menyetujui karena sepeda motornya dirusak," ungkapnya.

Polisi menjerat Adi dengan pasal disusun.  Pertama pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.  Motor itu memiliki nomor polisi asli B 6382 VDL, kemudian berubah menjadi B 6395 GLW.  Polisi mengetahui ini setelah dilakukan pemeriksaan fisik.

Lalu, Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor gadaian dengan harga murah.  Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor yang didapat dengan cara tidak benar.

Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai tanpa tahu salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.

Terakhir dikenai pasal di Undang-Undang Lalu Lintas.  Pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280, 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282. Kini Adi mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol.  Usai meminta maaf, sambil menangis sambil mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.

"Saya meminta maaf atas tindakan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat memuji terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan memperbaiki lalu lintas. Sekali lagi saya minta maaf untuk semua masyarakat Indonesia dan khusus Untuk pihak kepolisian. Mohon maaf atas permintaan saya."(*)

Merdeka.com




close