ACEH TAMIANG -- Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali menciduk seorang pria diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang. Kamis (17/1/19).
Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan, SH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial
SG (41) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Delyan menjelaskan, awal mula penangkapan berdasarkan Informasi pada Kamis (17/1) sekira pukul 18.30 wib, adanya seseorang yang sedang melakukan transaksi Sabu.
Mendapat laporan Tim Opsnal langsung menuju lokasi yaitu tepatnya Dusun Ar-rahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sesampai di lokasi Tim melakukan penangkapan yaitu pelaku SG di rumahnya.
Setelah di lakukan penangkapan tim melakukan penggeledahan dan berhasil
menemukan 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu dengan berat 0,06 gram dan 1 buah Bong alat hisap sabu yang di simpan dalam lipatan kain di dalam kamar rumah SG.
Interogasi singkat, SG mengakui bahwa Sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (SS) dengan tujuan untuk dijual dan sebagian sebahagian
untuk di konsumsi sendiri.
Saat dilakukan pengembangan penangkapan terhadap tersangka (SS) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Tamiang.
Selanjutnya SG dan berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat. (3ndrik)