HN - Banda Aceh- "Mulai 22 Januari 2019, angkutan umum wajib masuk ke terminal Bireun," ujar Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, ST, MT, diruang kerjanya, Jum'at (18/1/19 )
Namun jelasnya, meskipun diwajibkan masuk terminal, belum dilakukan pengutipan restribusi.
Menurutnya, proses P3D di Aceh telah dimulai sejak tahun 2016 lalu, berupa proses pelimpahan kewenangan salah satunya pengelolaan terminal Type B, berikut penyerahan asetnya.
"Proses ini beberapa waktu lalu sempat terkendala pada hambatan teknis administratif yang menyebabkan beberapa terminal Type B yang telah diserahkan dari Kabupaten/Kota belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," sebut Junaidi.
Lanjut Junaidi, dari 9 (Sembilan) terminal Type B yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Aceh, menyusul Terminal Aceh Tamiang, dan Pidie yang sudah beroperasi sejak Proses P3D.
Tambahnya, Terminal Bireun, merupakan salah satu terminal tipe-B yang akan di optimalkan operasionalnya melalui kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada para pengemudi Angkutan Umum yang melintasi wilayah Bireuen, pada tanggal 22 s/d 25 Januari 2019, dengan melibatkan personil instansi Dinas Perhubungan Aceh, serta dukungan Polres dan Dinas Perhubungan Bireun.
Lanjut Junaidi, meskipun angkutan umum tersebut diwajibkan masuk keterminal, namun pengutipan restribusi belum dilakukan sebab usulan besaran tarif tergantung pada rancangan Qanun Aceh.
Terakhir Junaidi mengatakan, hal itu dilakukan mengacu dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dimana pada Pasal 33, menyatakan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang atau barang serta keterpaduan multimoda dan antarmoda ditempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
Namun jelasnya, meskipun diwajibkan masuk terminal, belum dilakukan pengutipan restribusi.
Menurutnya, proses P3D di Aceh telah dimulai sejak tahun 2016 lalu, berupa proses pelimpahan kewenangan salah satunya pengelolaan terminal Type B, berikut penyerahan asetnya.
"Proses ini beberapa waktu lalu sempat terkendala pada hambatan teknis administratif yang menyebabkan beberapa terminal Type B yang telah diserahkan dari Kabupaten/Kota belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," sebut Junaidi.
Lanjut Junaidi, dari 9 (Sembilan) terminal Type B yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Aceh, menyusul Terminal Aceh Tamiang, dan Pidie yang sudah beroperasi sejak Proses P3D.
Tambahnya, Terminal Bireun, merupakan salah satu terminal tipe-B yang akan di optimalkan operasionalnya melalui kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada para pengemudi Angkutan Umum yang melintasi wilayah Bireuen, pada tanggal 22 s/d 25 Januari 2019, dengan melibatkan personil instansi Dinas Perhubungan Aceh, serta dukungan Polres dan Dinas Perhubungan Bireun.
Lanjut Junaidi, meskipun angkutan umum tersebut diwajibkan masuk keterminal, namun pengutipan restribusi belum dilakukan sebab usulan besaran tarif tergantung pada rancangan Qanun Aceh.
Terakhir Junaidi mengatakan, hal itu dilakukan mengacu dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dimana pada Pasal 33, menyatakan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang atau barang serta keterpaduan multimoda dan antarmoda ditempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
- Disamping itu juga, berpedoman pada pasal 36, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2003, tentang penyelenggaraan angkutan orang dijalan dengan kenderaan umum, juga mewajibkan agar operator angkutan mengoperasikan kenderaan sesuai izin trayek yang dimiliki mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu penumpang pada tempat yang telah ditentukan serta mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.(Pri)