-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pasok Sabu Ke Indonesia, Saifannur di Bereukah BNN

25 Januari 2019 | Januari 25, 2019 WIB | Last Updated 2019-01-25T09:32:42Z

HN-Medan, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap tersangka penyelundupan narkotika jaringan Internasional, jaringan Ramli, Napi Lapas Tanjung Gusta Medan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, beberapa hari lalu pada hari sabtu (19/1/2019) tim gabungan BNN, BNNP Sumut, BNNP Aceh menangkap seorang tersangka Saifannur alias PAN pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia dipasar Gereugok, Bireuen, Aceh.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari hasil operasi BNN di Aceh dan Belawan Sumut, terkait penyitaan 73 KG sabu dan ektasi beberapa waktu lalu yang dikendalikan Ramli Napi LP Tanjung Gusta Medan.

"Kita berhasil menangkap tersangka Saifannur alias PAN, tersangka yang diduga pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Kita menangkap dia dipasar Geurugok, Bireuen kata Arman Depari, Kamis (24/1/2019).
"Dari tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 8 kg yang disembunyikan dalam mobil pikap warna hitam. sabu tersebut rencananyaakan didistribusikan ke Medan dan Wilayah Sumut lainnya," Jelas Arman.
Setelah dilakukan penangkapan, BNN melakukan pengeledahan dirumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. dan saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, kembali ditemukan barang haram itu.
"Kita temukan lagi barang bukti sabu sebeerat 17 kg. Total sabu yang disita petugas seberat 25 kg yang dikemaskan dalam bungkus teh warna hijau dan dibungkus menggunakan lakban warna hitam," ungkap arman.
lebih lanjut, ia mengatakan, barang haram yang disita itu berasal dari malaysia dibawa menggunakan kapal.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM karibia yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 73 KG dan 10 ribu pil ekstasi.[]
close