HN-Banda Aceh- Kasubbag hukum, kepegawaian, umum, pada Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Aceh, Sari Nurmalisa Sungkar, mengatakan dari 114 yang mengikuti ujian seleksi tenaga kontrak yang dilakukan oleh tim penyeleksian baik dari lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah hanya 96 orang yang lulus.
"Dari 114 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi hanya 96 yang lulus," ujarnya, melalui telephone seluler kepada habanusantara.com di Banda Aceh, Kamis, 31/1/2019.
Dikatakan sebelumnya, penyeleksian tenaga kontrak tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Non Aktif, Irwandi Yusuf, Nomor 814/19391, diantaranya terkait rasionalisasi tenaga kontrak dijajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tertanggal 29 juni 2018 lalu.
"Rasionalisasi yang dilakukan atas dasar Surat Keputusan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tertanggal 29 Juni 2018," ujarnya.
Menurutnya, tenaga kontrak yang mengikuti seleksi beberapa hari lalui itu dilakukan sesuai data tenaga kontrak yang ada dan telah berkoordinasi dengan asistem II Pemerintah Aceh, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan disesuaikan dengan anggaran pemerintah Aceh yang ada serta kebutuhan tenaga yang dibutuhkan.
Penyeleksian para tenaga kontrak tersebut dilakukan oleh tim independen yang mempuni terdiri dari lembaga profesi maupun non profesi.
"Sebelumnya kita hanya melengkapi data-data yang ada dan telah berkordinasi dengan asisten II Pemerintahan Aceh, serta BKA untuk selanjutnya dilakukan penyeleksian," ungkapnya.
Menurutnya, penyeleksian berlangsung selama 2 hari oleh tim seleksi berupa ujian tertulis maupun non tertulis.
Dikatakan Sari, pihaknya hanya mengumpulkan seluruh data tenaga kontrak yang ada serta menyerahkannya kepada BKA untuk selanjutnya dilakukan penyeleksian oleh tim penguji.
"Hasilnya sudah kita umumkan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019," tutup Sari Nurmalisa Sungkar. (pri/hen)
"Dari 114 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi hanya 96 yang lulus," ujarnya, melalui telephone seluler kepada habanusantara.com di Banda Aceh, Kamis, 31/1/2019.
Dikatakan sebelumnya, penyeleksian tenaga kontrak tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Non Aktif, Irwandi Yusuf, Nomor 814/19391, diantaranya terkait rasionalisasi tenaga kontrak dijajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tertanggal 29 juni 2018 lalu.
"Rasionalisasi yang dilakukan atas dasar Surat Keputusan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tertanggal 29 Juni 2018," ujarnya.
Menurutnya, tenaga kontrak yang mengikuti seleksi beberapa hari lalui itu dilakukan sesuai data tenaga kontrak yang ada dan telah berkoordinasi dengan asistem II Pemerintah Aceh, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan disesuaikan dengan anggaran pemerintah Aceh yang ada serta kebutuhan tenaga yang dibutuhkan.
Penyeleksian para tenaga kontrak tersebut dilakukan oleh tim independen yang mempuni terdiri dari lembaga profesi maupun non profesi.
"Sebelumnya kita hanya melengkapi data-data yang ada dan telah berkordinasi dengan asisten II Pemerintahan Aceh, serta BKA untuk selanjutnya dilakukan penyeleksian," ungkapnya.
Menurutnya, penyeleksian berlangsung selama 2 hari oleh tim seleksi berupa ujian tertulis maupun non tertulis.
Dikatakan Sari, pihaknya hanya mengumpulkan seluruh data tenaga kontrak yang ada serta menyerahkannya kepada BKA untuk selanjutnya dilakukan penyeleksian oleh tim penguji.
"Hasilnya sudah kita umumkan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019," tutup Sari Nurmalisa Sungkar. (pri/hen)