-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Gubernur Larang Masyarakat Aceh Rayakan Tahun Baru 2019

29 Desember 2018 | Desember 29, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-29T08:05:09Z


HN-Banda Aceh, Tak terasa tahun baru 2018 akan segera berakhir dan tahun 2019pun akan segera menghampiri kita. Namun, 5 hari menjelang tahun baru 2019, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah melarang masyarakat Aceh untuk ikut merayakan tahun baru masehi ini.


Larangan yang dikeluarkan Nova Iriansyah tersebut termaktub dalam surat himbauan bernomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 itu karena menurutnya perayaan tahun baru masehi itu bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan Budaya Aceh.

Ia juga menghimbau agar masyarakat aCEH dimalam pergantian tahun baru masehi tanggal 1 Januari 2018 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, meniup terompet, dan sejumlah aktivitas hura-hura lainnya.

Kepada pedagang juga diminta untuk tidak memperjual belikan marcon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Nova surat himbauan itu juga Nova mengajak masyarakat Aceh untuk berbuat positif dengan memperkokoh kesatuan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Kemudian juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang dalam agama serta melanggar peraturan dan qanun tentang syariat islam.[]
close