-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI: Kartu Nikah Adalah Inovasi Pelayanan di KUA

02 Desember 2018 | Desember 02, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-02T16:27:08Z

HN-Banda Aceh, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof Dr H Muhammadiyah Amin, M Ag mengatakan bahwa penambahan Kartu Nikah merupakan salah Inovasi Pelayanan untuk Masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Hal tersebut disampaikan Muhammadiyah Amin saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rakor Bimas Islam Kemenag Aceh tahun 2018 di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh,  Sabtu (1/12).

"Tentu ini sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi,  dan sekarang di hotel-hotel tertentu dimana ketika seseorang membawa perempuan diminta buku nikah, dan banyak hal lainnya. Maka dari itu, kami dari Bimas Islam terkait perkawinan disamping memberikan buku nikah, kami juga berinovasi memberikan kartu nikah," ujar Muhammadiyah Amin.

Ia menegaskan kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, tetapi menambah penggunaannya yang bisa dibawa kemanapun adalah kartu nikah, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa tugas dan fungsi Ditjen Bimas Islam selalu menjadi perbincangan hangat di media sehingga Pemberitaan terkait Bimas Islam seringkali menjadi isu nasional dan mendapat perhatian publik secara luas. 

"Banyak isu isu dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjadi isu nasional, seperti pendataan masjid dan mushalla, pengadaan kartu nikah, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, siaran keagamaan di media, standar tetap imam masjid, data mubaligh rekomendasi Kemenag, fenomena nikah dini, hingga tilawah langgam Nusantara dan standarisasi khatib,  isu isu ini sempat viral beberapa waktu lalu di media,"jelas Muhammadiyah Amin.

Namun, isu isu tersebut pudar sendiri apalagi bagi mereka yang telah mendengar langsung penjelasan, tidak terpengaruh dengan sebaran berita yang menghasut, seperti Terkait dengan data masjid, Dirjen mengatakan bahwa selama ini Ditjen Bimas Islam telah melaksanakan pendataan masjid dan mushalla di seluruh Indonesia.

Data secara manual yang dihimpun dalam laporan Bimas Islam Dalam Angka (BIDA) menunjukkan jumlah masjid dan mushalla sebanyak 741.991, terdiri dari 296.797 unit masjid dan 445.194 unit mushalla.

Sementara data masjid yang diinput melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) perhari ini (28 November 2018) mencapai 512.430 unit, terdiri dari 242.996 unit masjid dan 269.434 unit mushalla.
Juga seperti isu pengaturan terhadap pengeras suara, isu tersebut pernah menjadi tranding topik di Indonesia.

Isu masjid dan juga isu-isu lainnya terkait Bimas Islam yang menjadi perhatian masyarakat ini, imbuh Dirjen, perlu disikapi dengan arif dan bijaksana.

"Kita harus bisa menyikapi isu-isu tersebut dengan bijaksana, apalagi para Kasi Bimas dan Kepala KUA Kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Dirjen.

Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs lagi H. Hamdan, MA mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan menyalurkan Kartu Nikah mulai tahun depan kepada pasangan yang baru menikah.

"Sesuai arahan Dirjen Bimas Islam apabila sudah dapat aturannya dan juknisnya, kita siap untuk salurkan tahun depan. Banda Aceh menjadi pilot project pertama dalam penyaluran Kartu Nikah, selanjutnya akan berjalan ke kabupaten/kota lainnya," kata Hamdan. [] 
close