-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Minim CPNS Aceh yang Lulus CAT, Ombudsman Aceh Sarankan Diberlakukan Down Grade

14 November 2018 | November 14, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-14T06:32:00Z

HN-Banda Aceh- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyurati Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan permasalahan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh tersebut menyarankan agar Gubernur Aceh dan DPRA melakukan koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) untuk proses penurunan nilai ambang batas atau down grade nilai Computer Asisten Tes (CAT) dari yang telah ditentukan.

"Mengingat masih minimnya peserta tes CAT yang lulus baik yang di Instansi Vertikal maupun untuk Instansi Daerah yang ikut tes di Aceh maka kita menyarankan kepada Gubernur dan DPRA agar berkoordinasi dengan Menpan-RB untuk dapat diturunkan ambang batas penilaian, hal ini perlu segera dibahas sebelum terlambat" kata Taqwaddin.

Sebagaimana diketahui, saat ini tingkat kelulusan (passing grade) peserta tes CAT secara nasional baru sekitar 3 persen. Masih sangat jauh dari angka yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang telah disediakan. Bahkan ada formasi yang peserta CAT nya tidak memenuhi ambang batas dan dinyatakan tidak ada yang lulus.

Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan bahwa dasar Gubernur dan DPRA meminta dilakukan down grade yaitu merujuk pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan "kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan berkebutuhan khusus".

Terkait pasal tersebut, Dr Taqwaddin yang juga Pakar Hukum mengatakan "Aceh merupakan salah satu daerah yang istimewa dan khusus, sehingga Pemerintah Aceh bisa mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menpan-RB untuk permasalahan CPNS. Hal ini merujuk pada Pasal 132 UU 5/2014 tentang ASN" kata Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti, Asisten Ombudsman RI Aceh yang diberi tugas melakukan monitoring dan Pengawasan seluruh proses  seleksi CPNS 2018. "Selanjutnya kita berharap agar diutamakan putra-putri daerah dalam hal seleksi CPNS ini, apalagi mengingat minimnya lapangan perkerjaan di Aceh saat ini.

Sebetulnya, kami sudah mengidentifikasi banyak permasalahan terkait dengan proses penerimaan dan seleksi  CPNS 2018. Menurut kami, Pemerintah Pusat (Menpan dan BKN RI) belum bagus, belum matang, dan belum optimal dalam melakukan perencanaan,  pelayanan dan seleksi CPNS 2018.

Sehingga, banyak sekali ditemukan permasalahan. Kami pun menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal ini, yang mesti kami selesaikan dengan mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman). Ada dua masalah utama terkait pengadaan CPNS kali ini, yaitu masalah administrasi dan masalah kelulusan seleksi. Kami berharap ada perubahan kebijakan dalam proses pengadaan CPNS, baik dalam hal masalah administrasi maupun masalah rendahnya passing grade dalam seleksi. Hal ini penting, apalagi bagi Provinsi Aceh yang merupakan salah satu daerah khusus. Tutup Dr Taqwaddin.
close