-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Ringkus Satres Narkoba Tamiang

18 November 2018 | November 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-18T17:26:46Z


HN-Aceh Tamiang, Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali menangkap dua orang pelaku SL (45) warga Kampung  Alur cucur Kecamatan Rantau Aceh Tamiang dan SO (33) Kampung Matang Sepeng Kecamatan Bandar mulia dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (17/11).

Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan, SH membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Kasat menjelaskan sekira pukul 19.30 sabtu (17/11) Opsnal satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis shabu.

Kemudian tim langsung terjun ke lokasi saat itu terlihat SL sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor  revo dengan nopol BL 3408 UJ di desa Alur manis Kecamatan Rantau Tamiang tim Opsnal langsung memberhentikan nya dan melakukan pengeledahan.

Saat itu ditemukan 1 kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dilipat dengan tisu, selanjutnya dilakukan intrograsi tentang asal shabu tersebut, dianya mengaku kalau Narkotika itu didapat dari SO.

Dari info tersebut kemudian opsnal satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menuju kerumah SO yang terletak di desa Matang Seping dan tanpa ada perlawanan SO berhasil di ringkus.

Pengakuan SO ia pun mendapatkan shabu tersebut dari MA kemudian tim juga langsung menuju kerumah MA yang terletak di desa Senobok Dalam Kecamatan Bendahara, namun sayang mungkin sudah dapat bocoran teman nya sudah ketangkap Ia pun berhasil melarikan diri.

Selanjutnya kedua pelaku beserta Barang bukti yang ditemukan dibawa ke SatResnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,  Ungkap Kasat Narkoba Deliyan. (HEN)

close