-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Banda Aceh Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Miliar

17 Oktober 2018 | Oktober 17, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-17T16:37:03Z

HN-Banda Aceh, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh memusnahkan sejumlah narkotika hasil tangkapan senilai Rp 4 miliar yang terdiri dari sabu, ganja kering, ekstasi serta minuman keras (miras).

Pemusnahan barang haram bernilai miliaran rupiah ini dilakukan di Halaman Mapolresta Banda Aceh, Rabu (17/10/2018) pagi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu beserta sejumlah pejabat utama jajaran Polresta serta unsur Forkopimda kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan 2.693,6 gram (2,69 kilogram) sabu yang merupakan hasil tangkapan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar dan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Jumlah sabu hasil tangkapan yakni 2.785,35 gram, dimusnahkan sebanyak 2.693,6 gram dan sisanya yakni 91,66 dibawa ke laboratorium forensik untuk bukti di persidangan,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba.

Sementara ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 4.930 butir yang merupakan hasil tangkapan di wilayah Halte Transkutaraja (Barata), tepatnya depan Masjid Raya Baiturrahman, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Sebanyak 70 butir disisakan ke laboratorium forensik Polri Cabang Medan untuk barang bukti di pengadilan nanti.

“Ganja 86 bal (86 kilogram) dan 654 botol miras berbagai jenis juga dimusnahkan, kedua jenis ini merupakan hasil temuan dan tangkapan kita selama dua tahun terakhir di berbagai wilayah di kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender hingga hancur dengan campuran alkohol yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Untuk ganja, dibakar hingga habis dalam sebuah tong yang sudah disediakan dan miras dipecahkan ke dalam tempat pembuangan.

Sebelum dimusnahkan, sabu san ekstasi terlebih dahulu dites kandungan zat adiktifnya oleh tim Biddokkes Polda Aceh dengan digiling halus dan dicampur dengan cairan untuk mengecek narkotika.

Dari sejumlah tangkapan narkoba ini, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses lebih lanjut hingga ke persidangan di pengadilan nanti.

Kasatres Narkoba AKP Budi menambahkan”Nilai seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini mencapai Rp 4 miliar. Kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba, kita juga terus berupaya memberantas narkoba di wilayah kota Banda Aceh,” tambahnya.[]
close