-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Tertipu Pembelian Rumah dengan Developer, Sejumlah Korban Lapor Polisi

25 Oktober 2018 | Oktober 25, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-26T11:11:33Z

HN-Banda Aceh, Sejumlah warga membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh, Kamis (25/10/2018) siang. Pasalnya, mereka merasa tertipu dengan developer pembelian rumah tipe 36 (dua kamar).

Dalam kasus ini, warga melaporkan TFS (35) yang diketahui sebagai Direktur PT Kreasi Mandiri Land yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata selaku perusahaan yang menangani masalah pembangunan rumah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga awalnya ditawarkan untuk membeli rumah di kawasan Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, awal tahun lalu. Namun hingga kini, rumah yang dimaksud juga belum terbangun di lokasi.

Padahal, sejumlah calon pembeli ini masing-masing sudah menyetorkan uang DP dengan jumlah bervariasi mulai Rp 15 hingga 50 juta ke pihak developer. Developer pun menjanjikan pembangunan rumah ini selesai dalam waktu kurang lebih tiga bulan.

Salah seorang korban bernama Zahrati, warga Gampong Lamteumen mengaku, dirinya ditawarkan untuk membeli rumah itu pada bulan Maret lalu dan memberikan uang boking kapling tanah rumah senilai Rp 5 juta. Pada Mei lalu, ia kembali menyetorkan uang senilai Rp 10 juta untuk uang DP.

“Dijanjikan rumah dibangun dalam waktu 3 bulan, tapi hingga kini belum dibangun sama sekali. Saat ditelepon yang bersangkutan juga tidak angkat dan kerap menghindar saat diajak bertemu,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh.

Sebelumnya, saat ingin mendapatkan kepastian tentang pembangunan rumah itu kepada karyawan perusahaan yang bersangkutan, para karyawan pun banyak yang tidak tahu menjawab kejelasannya. Berdasarkan hal inilah yang terus berlarut, akhirnya dibuat laporan ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan.

“Kami juga berharap agar uang semua korban bisa dikembalikan tanpa ada potongan apapun. Sebelumnya ada perjanjian kalau konsumen membatalkan rencana pembelian rumah akan dipotong uangnya kalau kesalahan di konsumen,” ungkapnya.

Terkait masalah lahan, Zahrati mengaku bahwa lahan yang akan dibangun rumah itu adalah milik TFS yang sudah dibeli dari orang lain sebelumnya. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan TFS sendiri kepadanya saat ditanya. “Harga rumah Rp 50 juta, kami ingin uangnya kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat ditemui mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan penipuan ini yang kemudian nantinya akan meminta keterangan para korban dan diselidiki untuk mengetahui adanya unsur pidana atau tidak dalam perkara ini.

“Kita terima, nanti kita minta keterangan dan diselidiki untuk tahu adanya pidana atau bukan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” kata Kapolresta.

Kombes Pol Trisno mengaku, selama ini menjabat sebagai Kapolresta, pihaknya belum menerima laporan adanya kasus seperti ini. Oleh karenanya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran semacam itu.

“Berhati-hati jangan sampai terjadi modus penipuan untuk membangun rumah. Karena di era sekarang ini sudah banyak pengembang membangun rumah yang hanya modus untuk melakukan penipuan. Sebaiknya dicek dulu legalitas, perjanjian dan lainnya sebelum jadi,” imbaunya.[]
close