HN-Banda Aceh, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh juga menangkap seorang pencuri motor berinisial AGT (42), warga Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (3/10/2018) pagi kemarin sekira pukul 05.45 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin setelah adanya informasi keberadaan pelaku. Aksinya dilakukan beberapa waktu lalu di jalan kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq Kamis (4/10/2018).
Dalam penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan korbannya ini, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Mio bernomor polisi BL 5275 QM yang dicuri pelaku menggunakan kunci T. “Motor yang dicuri belum sempat dijual, saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP M Taufiq.(tribatapolrestabandaaceh)