-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bak Kasus Jessika Kopi Sianida, Polisi Ringkus Pelaku Racuni IRT

11 Oktober 2018 | Oktober 11, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-11T14:36:41Z
foto : Ilustrasi (detik.com)

HN-Banda Aceh, Bak kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica yang terjadi beberapa tahun yang lalu. Hal ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Erawati (36), warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, mengaku kepada polisi telah diracuni oleh temannya sendiri. Hal ini terjadi di rumah korban saat temannya hendak meminjam uang kepada Erawati, Kamis (27/9/2018) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, tersangka berinisial MLZ (36), IRT, warga Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

“Tersangka datang ke rumah korban untuk pinjam uang, namun korban tidak ada uang. Korban pun yang tidak berani menggadaikan kalung emasnya kemudian pergi ke rumah temannya yang lain untuk mencari bantuan pinjaman uang,” ujarnya Rabu (10/10/2018) saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam.

Erawati pun kemudian pergi ke rumah temannya bernama Mastura untuk meminjam uang. Uang pinjaman itu pun ada, namun korban yang datang bersama tersangka disuruh kembali siangnya untuk mengambil uang itu. Korban dan tersangka pun kembali ke rumah sembari menunggu kabar dari Mastura.

“Setiba di rumah korban, keduanya membeli bakso yang lewat di depan rumah. Setelah membeli bakso, tersangka mengatakan ingin minum es kepal milo, korban pun akhirnya membeli es kepal milo yang diinginkan pelaku,” kata Kapolsek

Setelah kembali membeli es kepal milo dan akan memakan bakso yang dibeli sebelumnya, korban merasa aneh dengan warna bakso yang berubah menjadi berwarna hitam pekat dan bau bakso yang berbeda. Tersangka MLZ pun meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa lemak yang terdapat pada bakso itu belum matang.
“Korban makan baksonya saja, tidak sampai 5 menit korban merasa mulas dan ingin buang air serta mual dan muntah sehingga terbaring kesakitan. Tersangka pun pergi dari rumah itu dengan mengambil kalung yang dikenakan korban,” kata Kapolsek.

Hal ini sempat diketahui tetangga korban, Yuliana. Yuliana pun sempat memanggil kembali MLZ untuk menanyakan kalung yang diambil, namun tersangka mengaku tidak mengambilnya.

“Setelah sempat diinterogasi oleh tetangga dan pihak keluarga termasuk suami korban yakni Asmunir, tersangka pun mengaku dan mengembalikan kalung itu. Korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

MLZ pun kemudian dilaporkan ke polisi atas perbuatannya sehingga diamankan ke Mapolsek Kuta Alam pada Selasa (2/10/2018) lalu setelah petugas menjemputnya di kawasan Komplek Guru Gampong Jurong Peunjera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Saat ini kondisi korban berangsur pulih dan sudah kembali ke rumahnya. Untuk motif yang dilakukan masih diperiksa hingga kini, barang bukti kalung emas juga kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tambah Dhiza.[*]
close