-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penipuan Sewa Rumah di Ciduk Polisi

11 Oktober 2018 | Oktober 11, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-11T14:55:37Z


Rumah disewakan Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya
HN-Banda Aceh, Pasangan suami-istri berinisial SWY alias Sri (36) dan ZKR (37) warga Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada Rabu (18/7/2018) lalu.

Pasalnya, mereka menipu sejumlah korbannya yang merupakan mahasiswa, termasuk orang tua pelaku dengan menyewakan rumah orang tua Sri tanpa sepengetahuan orang tua Sri yang ada di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan yang dibuat langsung korban yakni Fani Yusrizal (19) dan Mirza Andrean (20), warga Aceh Timur dan Aceh Barat.

"Saat itu kedua korban tengah mencari rumah sewa dan melihat ada rumah yang disewa, kebetulan saat itu tersangka SWY tengah menyapu halaman rumah sewa itu seolah pemilik rumah, padahal rumah itu milik orang tua tersangka," ujarnya Rabu (10/10/2018).

Untuk diketahui, tersangka SWY ini sendiri memang telah diusir oleh orang tuanya dari rumah karena permasalahan keluarga. Rumah yang kosong itu pun dimiliki sah oleh ayah pelaku bernama Sarifuddin.

"Tersangka yang berjumpa korban saat itu mempersilahkan melihat rumah. Akhirnya kesepakatan terjadi, korban membayar uang kantor senilai Rp 4 juta dari harga rumah yang disepakati yakni Rp 8 juta untuk kontrak setahun," jelas Kapolsek.

Saat akan menempati rumah itu, kedua korban pun membayar sisa uang sewa rumah sebanyak Rp 4 juta kepada suami tersangka SWY yakni ZKR. Keduanya memang sudah sama-sama tahu dengan tindak penipuan yang dilakukan ini

"Korban menerima kunci, saat angkat barang ke rumah itu, dihalangi oleh orang tua SWY selaku pemilik rumah yang sah yakni Sarifuddin. Sarifuddin mengatakan bahwa kedua pasutri itu sudah tak dianggap sebagai bagian dari keluarganya lagi sehingga tidak berhak atas penyewaan rumah itu," ungkapnya.

Merasa dirugikan, para korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Kuta Alam. Kedua pasutri ini pun diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tambah Iptu Dhiza.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu, 4 lembar kwitansi, selembar surat pembelian emas, kipas angin, karpet, bantal dan sejumlah perlengkapan rumah lainnya.

"Uang ini sudah dibelanjakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari di rumah mereka," tutup Kapolsek.[ihsan]
close