-->

Notification

×

Iklan

Iklan

[ADVERTORIAL] - Atlet PORA Aceh Besar Dapat Asuransi Kecelakaan

25 Oktober 2018 | Oktober 25, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-23T07:32:19Z

HN-Aceh Besar, Dalam rangka memberikan kenyamanan dan jaminan kecelakaan saat berlatih dan bertanding, 574  orang atlet dan official dari kontingen tuan rumah Aceh Besar mendapat asuransi kesehatan dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh. 

Pemberian Jaminan Kesehatan kepada kontingen Aceh Besar tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan kerjasama (MOU) pemerintah kabupaten Aceh Besar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh terkait perlindungan Atlet dan Pelatih PORA Aceh Besar yang di lansungkan di Aula Sekretariat PORA XIII dijalan Blang Bintang, Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Kamis (25/10/2018).

Pada kegiatan penandatanganan Mou tersebut yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Iskandar MSi, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar yang di wakili oleh Kepala Bidang Olahraga Teuku Dahsya K Putra, dan sekretaris KONI Aceh Besar.

Sekdakab Aceh Besar, Iskandar mengatakan penandatanganan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada para Atlet dan Pelatih PORA dari Kontingen Aceh Besar.

"Hari Pemerintah Aceh Besar memberikan jaminan kesehatan kepada para Atlet dari Kotingen Aceh Besar yang akan berlaga pada Event PORA XIII," Kata Iskandar.

Menurut Iskandar, para atlet dan pelatih itu tentu akan menghadapi resiko-resiko yang timbul baik itu saat latihan maupun saat berlaga dalam pertandingan PORA nanti, untuk itu maka pemerintah harus menjaminkan kesehatannya pada Asuransi BPJS Ketenagakerjaan apabila nanti terjadi kecelakaan ini akan membatu para Atlet.

"Kita berharap tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, tapi untuk menjaga risiko kemungkinan itu pasti ada, baik pada saat latihan maupun saat berlaga," Ujarnya.

Menurutnya, resiko tersebut bisa saja terjadi seperti pada pertandingan beladiri, panjat tebing, sepak bola dan lain sebagainya, dimana para atlet saat melakukan pertandingn akan menghadapi resiko yang tinggi terjadi kecelakaan.

Melalui BPJS ketenagakerjaan, Pemkab Aceh Besar memanfaatkan untuk mengasuransikan para atlet  PORA Aceh Besar apabila terjadi kecelakaan, kecelakaan, para atlet ini akan di asuransikan kesehatannya selama 2 bulan,  setelah itu apabila para atlet yang ingin melanjutkan asuransi ini, para atlet dapat melanjutkan sendiri.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Eva Zuryadi mengatakan, Kerjasama tersebut berlaku hingga akhir desember 2018 dimulai sejak dilakukan penandanganan MOU tersebut.

Menurutnya, Para atlet itu tentu memiliki resiko saat melakukan pertandingan, baik itu resiko kecelakaan, bahkan ada juga resiko sampai meninggal dunia. Kebetulan di BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian.

"Hal ini sangat cocok untuk diberikan perlindungan kepada para atlet, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian, sementara secara nasional, kita juga sudah melakukan kerjasama dengan KONI untuk perlindungan para Atlet," Jelas Eva Zuryadi.

Sementara untuk nilai santunan yang akan diberikan itu,  tergantung dari upah yang dilaporkan oleh panitia, kalau misalnya upahnya 1jt standarnya yaitu premi yang harus dibayar yaitu Rp. 16.800.

Sedangkan untuk santunan meninggal dunia yang  tidak disebabkan oleh kecelakaan BPJS tenagakerjaan memberikan santunan tersebut sebesar 24 juta kepada keluarga, sementara sementara untuk santunakan kepada terjadi kecelakaan itu diberikan oleh BPJS yaitu diobati, dengan harapan bisa sembuh, untuk jumlah satunan sendiri ituakan ditanggung sesuai kebutuhan medis dan tidak dibatasi.

Kalau kategorinya saat diobati pada cacat fungsi  misalkan ya Fattah artinya fungsinya berkurang, itu penetapannya oleh dokter berapa persentasenya kemudian persentasenya dikalikan dengan upah misalnya hilangnya fungsi sekitar 20% itu itu menjadi faktor untuk menghidung upah tadi, kalau meninggal dunia itu penetapannya sudah sesuai dengan ketetapannya yaitu 48x upah.

Sementara nya untuk cacat fungsi, ini tergantung kategorinya, misalnya jari jarinya patah atau lengan atau kaki nya patah itu sudah ada secara medis berapa persentasenya.[adv]
close