-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proses BAP Warga, Seorang Penyidik Polresta Banda Aceh Diduga Langgar Kode Etik

06 September 2018 | September 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-06T04:45:09Z

HN-Banda Aceh | Seorang penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Brigadir Wahyudi Pratama diduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Polda Aceh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Nomor : B/113/VII/Was.2/2018/Propam, Tanggal 5 Juli 2018.

Dalam surat itu disebutkan. Sehubungan dengan laporan Zulkarnaen pada BIDPROPAM Polda Aceh, yang ditangani oleh SUBBIDWABPROF BIDPROPAM Polda Aceh, telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi dan klarifikasi.

“Terkait laporan pengaduan Julia Zulkarnaen pada Bidpropam Polda Aceh, ditetapkan Brigadir Wahyudi Pratama, Jabatan Brigadir Unit V Satreskrim Polresta Banda Aceh selaku terduga pelanggar.” Tulis KABIDPROPAM, mengetahui KASUBBIDWAPROF Polda Aceh, AKBP M Zaini.

Selanjutnya disebutkan. “ Terduga pelanggar Brigadir Wahyu Pratama diduga memilik nilai kebenaran adanya dugaan pelnggaran desiplin anggota Polri, berupa tidak memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/ atau pengaduan masyarakat dan memanipulasi perkara dengan wujud perbuatan berupa, tidak melakukan proses penyelidikan dan tertip administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga, Zulkarnaen dan Julia Zulkarnaen selaku tersangka dalam perkara pidana merasa dirugikan.” Bunyi akhir surat tersebut yang diperoleh media ini, Selasa (4/9/18).

Sebelumnya, seorang warga Banda Aceh, Zulkarnaen melaporkan dua Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada Polda Aceh Bidang Propam, Kamis 22 Maret 2018.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : 35/III/YAN.2.5./2018/Yanduan, Zulkarnaen melaporkan pelanggaran kode etik profesi, diantarnya : tidak menjalankan secara profesional, proporsional dan prosedural.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasa 7 ayat (1) huruf (c) Perkab Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan melakukan pelanggaran disiplin berupa berpihak dalam dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara dan mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi,” tulis surat yang diterima oleh Staf Bidang Propam Polda Aceh, Brigadir Ivajar Fitra ketika itu. 

Sehingga, mengubah arah kebenaran materil perkara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (j,k dan n) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang diduga dilakukan oleh IPDA Ibrahim, Jabatan Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, dan Penyidik Pembantu Polresta Banda Aceh, brigadir Wahyudi Pratama.()
close