-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Vaksin MR di Aceh dihentikan sementara

06 Agustus 2018 | Agustus 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-06T14:50:04Z

HN-Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh tunda pemberian vaksin MR lantaran belum adanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Aceh dr.Hanif saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin (6/8/2018). "Vaksin MR Tunda Dilee, sampe na sertifikasi halal dari MUI" Sebut dr. Hanif dalam bahasa Aceh, yang artinya "Vaksin MR tunda dulu, hingga ada sertifikasi dari MUI".

dr Hanif menambahkan, penundaan  imunisasi vaksin MR tersebut karena di sebabkan oleh adanya surat MUI yang menyatakan, bahwa MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin jenis MR. Kemudian Dinkes melaporkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Aceh, selanjutnya Plt Gubernur Aceh langsung meminta supaya pelaksanaan imunisasi Vaksin MR tersebut di tunda dulu Sementara waktu.

Sesuai dengan instruksi gubernur Aceh  kepada Dinkes dan Bupati/Walikota di Aceh untuk menghentikan sementara penyuntikan vaksin MR dan Campak ke masyarakat sampai adanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Lanjutnya, vaksinasi MR ini akan dilanjutkan kembali setelah keluarnya surat sertifikat halal dari MUI. "nanti kalau memang MUI sudah mengeluarkan surat bahwa vaksin Mr itu halal maka akan kita Laksanakan Kembali," ujar dr Hanif

Katanya, pelaksanaan imunisasi tersebut dilakukan selama 2 bulan di seluruh Indonesia, jadi waktunya masih panjang,   sekitar 1 bulan, malah 2 bulan. "Jadi tidak ada masalah di tunda dulu," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian vaksin ini dihentikan sementara supaya tidak timbul keresahan di masyarakat, kita berharap masyarakat tenang bahwa pemerintah Aceh sudah menghentikan vaksinasi ini hingga keluar surat sertifikat halal dari MUI.

Pihaknya juga sudah meminta kepada dinas kesehatan seluruh kabupaten kota Aceh  untuk menghentikan sementara pelaksanaan vaksin Mr tersebut sampai  sampai keluarnya sertifikat halal dari MUI Pusat, Karena masalahnya surat dari MUI Pusat, tutup Kepala Dinas Kesehatan Aceh

close