-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman : Bus Keberangkatan dari Embarkasi Haji Tidak Layak

10 Agustus 2018 | Agustus 10, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-10T12:39:31Z

HN-Banda Aceh-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan  pemantauan penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 2018 untuk memastikan pelaksanaannya berjalan aman, nyaman dan tertib sesuai aturan. Pemantauan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Memo Ketua Ombudsman RI Pusat.

Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Aceh menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Ombudsman dimulai dari Manasik, Kesehatan, Asrama Haji, Transportasi, dan sarana pendukung Iainnya. 

Jumlah jemaah calon haji Aceh 2018 sebanyak 4.467, terdapat satu orang jemaah yang gagal berangkat karena sakit.  Pihak Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjelaskan untuk musim haji 2018, jemaah calon haji dari Aceh dibagi dalam 12 kelompok terbang (Kloter) dengan embarkasi dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ).

Sesuai tupoksinya, Kanwil Kemenag bertanggung jawab atas urusan bimbingan manasik haji. Pihak BPIH menerangkan manasik dilaksanakan bagi para calon jemaah di masing-masing Kabupaten/Kota sebanyak 10 kali : 8 kali di Kecamatan dan 2 kali di Kabupaten yang Anggarannya bersumber dari Dana Haji PAOH. Pada saat manasik haji calon jemaah dibekali dengan bimbingan pelaksanaan ibadah haji dan kesehatan.

Selanjutnya BPIH menjelaskan bahwa aspek kesehatan calon jemaah haji ditangani oleh Tim Dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Permasalahan kesehatan pada tahun 2018 ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. Dengan adanya Permenkes tersebut maka setiap Kabupaten masing-masing wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap calon jemaah haji, sehingga pada saat memasuki asrama tidak ada lagi jemaah yang tidak bisa berangkat karena masalah kesehatan.

Selain bidang kesehatan Ombudsman RI Aceh juga memantau kesiapan Asrama Haji dalam memberikan pelayanan kepada Calon Jemaah. Menurut Kepala UPT Asrama Haji, Taufik, “Jemaah haji  menginap 24 jam di Asrama sebelum keberangkatannya, untuk proses cek kesehatan akhir dan imigrasi. Jumlah kamar 110 dengan daya tampung 500 jemaah, untuk mengantisipasi jemaah haji yang sakit disediakan Posko Pelayanan Kesehatan dengan tenaga medis berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), konsumsi jemaah 3 kali sehari dan snack 2 kali. 

Tranportasi Jemaah dari kabupaten ke provinsi ditanggung oleh Pemerintah Daerah masing-masing, sedangkan dari Asrama haji ke bandara embarkasi ditanggung oleh pihak Garuda Indonesia. Namun bus yang digunakan (DAMRI) minim fasilitas, seperti tidak adanya toilet di dalam bus. Hal ini sangat menyulitkan Jemaah haji yang harus menunggu lebih dari 3 jam sebelum keberangkatan. Apalagi, bus tersebut disegel oleh pihak Imigrasi setelah semua calon jamaah menaiki bus untuk langsung diantar ke tangga pesawat.

Menanggapi hal ini, Dr Taqwaddin menyampaikan bahwa disatu sisi keterlibatan pihak Imigrasi dalam BPIH adalah suatu hal yang positif karena mempermudah  proses pemeriksaan dokumen dan fisik calon penumpang  pesawat via x-ray. Tetapi disisi lain, tidak tersedianya toilet dalam bus tersebut menimbulkan implikasi yang kurang bagus bagi penumpang, calon Jamaah Haji. Apalagi umumnya, calon jemaah haji adalah mereka yang telah berusia tua, sehingga membutuhkan toilet selang 3 jam. Kami mendapatkan informasi bahwa ada calon jemaah yang terpaksa buang air kecil dan bahkan ada juga yang buang air besar (BAB) di dalam DAMRI tersebut. Kepala Ombudsman RI Aceh menyarankan kepada Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) agar tahun-tahun depan menggunakan bus yang layak dan memiliki toilet di dalamnya untuk mengangkut jemaah dari Embarkasi Haji di Banda Aceh.
close