-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua FPII Aceh, Ronny : RS Graha Bunda Harus Pekerjakan Kembali Puluhan Karyawan Yang Dipecat

23 Agustus 2018 | Agustus 23, 2018 WIB | Last Updated 2018-08-23T07:29:34Z

Aceh Timur, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Prov. Aceh, Ronny, meminta pihak RS Graha Bunda mempekerjakan kembali puluhan mantan karyawannya yang dipecat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu dilontarkannya mengingat nasib 36 karyawan RS Graha Bunda yang diberhentikan akibat tidak memiliki STR.

" Kita minta mereka dipekerjakan lagi, pengurusan STR nya difasilitasi, dan kalau ada hal lainnya bisa diselesaikan segera," kata Ronny, Kamis 23 Agustus 2018.

Menurut Putera Idi Rayeuk ini, pihak RS Graha Bunda semestinya mempertimbangkan nasib pulahan mantan karyawannya tersebut dengan tidak melakukan pemecatan begitu saja.

" Kan mereka sempat dipekerjakan sebelumnya, nah sekarang kenapa begitu saja diberhentikan, apa salahnya difasilitasi agar mereka bisa tetap bekerja," ujarny.

Ronny juga meminta Pemkab. dan DPRK Aceh Timur turun tangan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan tersebut.

" Sejauh ini belum terlihat penanganan rill dari Pemerintah dan DPRK setempat, padahal mereka juga kan warga Aceh Timur, yang berhak mendapat perhatian dan kepedulian pemerintah dan wakil rakyatnya," cetus Ronny.

Ronny mendorong agar para mantan karyawan tersebut terus memperjuangkan haknya bersama berbagai pihak yang peduli akan nasib mereka.

" Mereka harus terus memperjuangkan haknya, nanti kan bisa didampingi sama LSM juga media serta masyarakat luas, dan kita minta kawan - kawan media jangan berhenti memberitakan hingga masalah tersebut benar - benar tuntas," tegas pemuda yang dikenal kritis itu menutup keterangannya.

Sebelumnya, sejumlah karyawan yang dipecat RS Graha Bunda mengadu ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur.

Laporan pengaduan tersebut diterima langsung Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, beberapa waktu lalu.

Indra menjelaskan, pemutusan hubungan kerja terhadap 36 karyawan tersebut karna tidak memiliki Surat Tanda Regustrasi ( STR).

" Mereka diberhentikan karena menurut pihak rumah sakit tidak memiliki STR, Makanya mereka diberhentikan," Jelas indra kepada media (21/8).

Dari ke 36 tersebut yang sudah menyerahkan kuasa kepada YARA 28 orang untuk dapat di lakukan upaya hukum terhadap nasip yang harus mereka terima.

" Sekarang yang sudah menyerahkan kuasa kepada kita 28 orang, dan meminta agar hak mereka di penuhi oleh pihak RS sebagaimana UU Ketenaga Kerjaan" Tambahnya.

Indra juga menjelaskan, persoalan pemecatan tersebut sudah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan, pasalnya pihak rumah sakit tidak mempunyai itikad baik untuk merespon permasalahan tersebut.

Sementara itu, pihak RS Graha Bunda melalui Kabag Humasnya Afrizal membenarkan kabar tersebut, dengan alasan untuk mengevaluasi kinerja karyawan yang tidak punya integritas dan kemampuan dalam bekerja dibidang mereka masing-masing.

“Itu benar ada 38 orang karyawan di PKH karena tidak lulus ujian yang kami buat, salah satu alasan kami buat ujian tersebut untuk bisa memilih mana karyawan yang mampu bekerja dan mana yang tidak. Karena kami berniat untuk mengurangi jumlah karyawan yang ada saat ini, dengan maksud untuk bisa mendongkrak gaji terhadap karyawan yang mempunyai potensi lebih, supaya mereka bisa digaji sesuai dengan UMP/UMR” kata Afrizal beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Sambungnya, sekitar 3 bulan yang lalu kami juga mendapatkan surat dari Depnaker (Departemen Tenaga Kerja), untuk karyawan medis yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak boleh diperkerjakan dan itu juga bisa menjadi alasan bagi kami untuk memberhentikan mereka,” tutur Afrizal.

Ia juga mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit akan membuat ujian yang sama setiap 3 bulan sekali, dan dalam waktu dekat ini akan memberhentikan puluhan karyawan lainnya, yang dinilai tidak berpotensi dalam bekerja.


Perlu diketahui, dalam pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diatur hak karyawan yang di PHK, berbunyi : “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Untuk jumlah yang harus diberikan diatur dalam ayat (2,3, dan 4) pasal 156 UU Ketenagakerjaan. (***)
close