HN-Banda Aceh, Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh bagi-bagi stiker "Stop Narkoba" dan brosur "bahaya Narkoba" pada pengguna jalan di bundaran uleelheu, Banda Aceh, Sabtu, (30/6/2018).
Kepala BNNP Aceh Brigjen pol Drs Faisal Abdul Naser MH melalui Kasie Pencegahan BNNP Aceh Masduki melalui sambungan telepon kepada media ini mengatakan, kegiatan tersebut di gelar dalam rangka memperingati HANI 2018, peringatan HANI di Aceh akan diperingati pada tanggal 19 Juli 2018 Mendatang di halaman kantor gubernur Aceh. Sebelum Hari Puncaknya berlangsung, BNNP Aceh mengadakan kegiatan pra HANI, salah satunya yaitu kegiatan kampanye stop narkoba terhadap pengguna jalan.
Dikatakan Masduki, kegiatan tersebut disasarkan kepada kelompok masyarakat umum yang sedang berwisata ke pantai Ulele Ulele yang merupakan tempat kunjungan masyarakat kota Banda Aceh pada sore hari.
Tambahnya lagi, sosialisai bahaya narkoba dengan cara dibagi-bagikan stiker dan brosur tentang bahaya narkoba seperti ini kepada masyarakat, masyarakat akan mengetahui apa itu HANI dan bahaya narkoba itu sendiri, dengan harapan masyarakat dapat menjauhi barang haram tersebut dengan serta ikut bersatu untuk berkampanye stop narkoba.
Kegiatan ini memberikan akan berdampak mengurangi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat dan keluarga."Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di masyarakat itu, BNNP Aceh juga melakukan konsultasi dengan masyarakat langsung dengan cara bertatap muka, itu salah satu cara yang sangat efektif untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat," ujar Masduki
Selain itu, BNNP Aceh juga akan melakukan kegiatan saweu Gampong, dimana dalam kegiatan tersebut nantinya akan ada live led memutarkan video Sopo Jarwo yang merupakan jargon Pak Budi Waseso(BUWAS) mantan kepala BNN Pusat. Dalam kegiatan tersebut BNNP Aceh akan menyediakan bilik konsultasi bagi pengguna Narkotika di Masyarakat.
Masduki juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah terkena narkotika, untuk dapat berkonsultasi dengan BNN, BNN akan memfasilitasi untuk di rehabilitasi untuk sembuh pasien. Layanan rehabilitasi di BNN itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis, untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk berkonsultasi dengan BNN. "Dengan melaporkan diri kepada BNN, tidak akan diproses hukum dan dilindungi oleh undang-undang pasal 128 undang-undang nomor 35 tahun 2009," tutup Masduki(ismail)