-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Pelaku Pencabulan, SI diringkus Polsek Seruway

22 Juni 2018 | Juni 22, 2018 WIB | Last Updated 2018-06-22T16:31:55Z


HN-Aceh Tamiang,  Polsek Seruway berhasil menangkap SI (54) yang merupakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di daerah Seruway,  Jumat (22/6).

Kapolres aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Ipda Muhammad Rizal Kapolsek membernarkan adanya penangkapan kasus pencabulan di bawah umur dengan inisial AD yang masih berumur 15 tahun.

Kapolsek mencerita kejadian penangkapan bermula pada hari yang sama penangkapan Jumat  (22/6) sekira pukul 15.00 WIB korban datang dan menjumpai bibiknya SD.

Pada saat itu korban bercerita kepada SD. bahwasanya ia telah disetubuhi oleh SI. lalu tidak terima keponakannya dicabuli SD langsung memberitahukan kepada kedua orang tuanya AD si korban.

Tanpa pikir panjang, mendapat kabar anak nya di cabuli, orang tua korban langsung melapor kepada Datok Penghulu untuk langsung diteruskan ke Kapolsek Seruway. 

Dapat laporan adanya kasus pencabulan Kapolsek seruway M. Rizal langsung memimpin team opsnal Polsek Seruway menuju kerumah pelaku untuk di amankan. 

Dalam hal ini Polsek seruway masik dalam proses penyelidikan dengan menerima pengaduan terhadap keterangan korban dan saksi dan menungu hasil pemeriksaan Visum,  jika terbukti SI melakukan pencabulan di bawah umur ia akan terancam hukuman perlindungan anak dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no. 23 tahun 2002, Ungkap Kapolsek Seruway Rizal. (HEND)
close