HN-Banda Aceh, Tersangka kasus pembunuhan keluarga Tionghoa di Gampong Mulia, 5 Januari lalu, terancam ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak polresta Banda Aceh selama tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno saat Konferensi Pers di Mapolresta, Senin (30/4/2018). Kepada media, Trisno menjelaskan "Penyidikan yang dilakukan oleh polresta banda aceh dianggap sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana surat dari JPU nomor B-1482/N.1.10/Epp.1/04/2018 diberitahukan hasil penyidikan ini sudah lengkap, " Ujarnya.
terkait hal tersebut, pihaknya pada tanggal 3 Mei 2018 mendatang tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU. "Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka ini seperti pada berkas perkara, hukumannya hukuman mati atau seumur hidup. Kita kenakan pasal 340 Junto (JO) 339 dan Junto 338 tentang pembunuhan berencana. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar sebagaimana proses yang selama ini kita lakukan," ujar kapolresta banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa, pembunuhan satu keluarga Tionghoa di Gampong Mulia, 5 Januari lalu dilakukan oleh tersangka Ridwan (22), pemuda asal Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.[ismail]