-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Status Nizarli, Komisi I DPR Aceh Minta Klarifikasi BKA, BKN dan Kepala ULP Aceh

01 Mei 2018 | Mei 01, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-17T06:18:32Z
HN-Banda Aceh, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan rapat dengan kepala Biro ULP Aceh, Nizarli, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Kamaruddin Andalas, Kepala Kantor Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XIII Aceh Mahmud, terkait pengangkatan Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang dinilai masih bermasalah kegiatan tersebut di gelar di Ruang Banmus DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (30/4/18).

Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari yang akrap disapa Azhari Cagee mengatakan Pemanggilan tersebut terkait dengan status Nizarli yang ingin kami klarifikasi dan penjelasan terkait diangkat dirinya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Kebetulan ke tiga-tiganya pada sore ini sampai dengan jam 15.00 mereka tidak hadir, maka kita akan jadwalkan kembali pada hari jumat 4 Mei 2018 jam 14.30 Selesai Jumat," Ujar Azhari.

Sempat mendengar informasi bahwa tadi pak nizarli hadir sebentar, kemudian pulang kembali, "kita tidak tahu apa sebabnya pulang kembali, karena tidak ada koordinasi dengan kita," sebutnya.

Selain itu, Pihaknya juga mengundang rektor unsyiah Prof Dr. Samsul Rizal, M.Eng yang telah dibuat oleh komisi I, tetapi tidak tahu kenapa pimpinan DPR yang di wakili oleh Sulaiman Abda, dan DALIMI tidak menandatangi undangan tersebut. "Saya tidak tahu sebabnya apa, beliau tidak menandatangani, ini menjadi tanda tanya juga bagi kita, " Ujar Azhari.

kenapa kita undang Nizarli, Kepala BKA, Kakanwil BKN Regional XIII Aceh, ini menangkut dengan status nizarli yang beberapa waktu yang lalu itu heboh di media. "Ada berbalas pantun antara gubernur dengan rektor tentang status nizarli yang belum ada izin dari unit kerjanya yaitu unsyiah," Papar Cagee.

karena berdasarkan aturan berdasarkan aturan dalam PP no 11 tahun 2017 bunyi pasal 118 Ayat 2 : pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus di rekomendasikan oleh PPK atau instansinya, selanjutnya pada pasal 119 Ayat 2 : dalam hal seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana di maksud pada ayat 1 untuk ikut dalam seleksi PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.

Lanjut Azhari, unit kerja di dalam UU ASN bahwa, status pelepasan dan bisa mengikut seleksi itu, seharusnya Nizarli sudah berpendidikan Doktor (S3), bukan Magister (S2).

Sementara anggota komisi I DPR Aceh Buhari Selian juga menyampaikan pendapat terkait tidak hadirnya pihak yang di undang  "Satu pun yang kita undang tidak ada yang hadir, ini betul-betul pelecehan terhadap anggota DPR Aceh," tegas Buhari.

"Seharusnya mereka kasih kabar ke kita, kalau tidak bisa datang, harusnya dikoordinasikan, Kenapa tidak bisa datang, apalagi kita ini mitra kerja dengan mereka pemerintah di komisi 1," ujarnya lagi.[ismail]

close