-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Akan Lakukan Survei Kepatuhan Standard Pelayanan Publik

03 Mei 2018 | Mei 03, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-03T02:13:08Z


Hn-Banda Aceh,- Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan survei kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Survei tahun 2018 ini akan dilakukan di sembilan lokasi, antara lain: Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar, Pemkot Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, Pemkot Langsa, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Abdya, dan Pemkot Sabang. 

Sebelumnya Ombudsman RI telah mengundang kesembilan perwakilan pemda tersebut untuk diberikan arahan di Padang. Perwakilan yang diundang yaitu dari 3 unsur, yaitu Inspektorat, Biro Organisasi, dan DPMPTSP. Kita berharap perwakilan yang datang ke Padang akan menyampaikan apa yang di dapat disana kepada instansi yang akan kita nilai dalam survei nanti. Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, hal ini penting, supaya memenuhi semua standar pelayanan yang akan memudahkan masyarakat dalam berurusan dengan instansi pemerintah daerah. Penting sekali bagi warga masyarakat untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, lamanya proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya. 

Kami sudah melakukan pendampingan kepada pihak pemda yang akan disurvei dan dinilai. Maksudnya ini agar pemda tersebut mendapatkan nilai hijau nantinya ucap Dr Taqwaddin,

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang didampingi oleh Ayu Parmawati Putri, MKn, selaku Koordinator Bidang Pencegahan sekaligus Penanggung jawab Survei Kepatuhan.

Survei kepatuhan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan tugas bagi para aparatur sipil negara dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan. Ada dua lokasi yang merupakan lanjutan dari tahun 2017 yaitu Pemerintah Aceh dan Aceh Barat. Kita lakukan kembali pendampingan kepada dua lokasi ini karena hasil tahun lalu belum memuaskan, sehingga kita berharap tahun ini mereka bisa mendapatkan nilai hijau yang berpengaruh besar bagi perbaikan pelayanan publik kata Taqwaddin.

Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga akan menilai instansi vertikal yaitu BPN dan Kepolisian yang masuk dalam sembilan lokasi tersebut tambah Ayu Parmawati.

Tim dari Ombudsman akan turun melakukan survei ke sembilan lokasi tersebut direncanakan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2018, namun pihaknya tidak merincikan tanggal dan lokasi yang akan dituju. Ini merupakan inspeksi yang akan kami lakukan, sehingga kami tidak memberitahukan tanggal dan lokasi yang akan kami datangi sebut Taqwaddin. Harapannya agar Pemprov, Pemkab, dan Pemkot yang akan kami tuju sudah menyiapkan itu, karena jauh hari sebelumnya kita sudah memberitahukan tentang kegiatan ini. 

Sebetulnya kegiatan survei ini bukan kepentingan Ombudsman, melainkan wujud kepatuhan aparat pemerintah selaku penyelenggara layanan publik. Survei yang sudah dilakukan berturut-turut sejak tahun 2013 akan memberikan manfaat nyata bagi masyakarat dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi, yang nantinya akan mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah karena sudah memberikan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian biaya dan lain sebagainya. Kami berharap agar pemerintahan di Aceh dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya benar-benar sesuai atandar pelayanan sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pungkas Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin.(rel)
close