-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Aceh Gelar Sidang Paripurna Khusus Tetapkan Komisioner KIP

08 Mei 2018 | Mei 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-17T06:12:03Z

HN-Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetapkan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023. Penetapan tersebut di lakukan dalam Sidang Paripurna Khusus, di Gedung Rapat Utama DPRA, Senin (07/05/2018).

Penetapan tujuah anggota KIP Aceh tersebut merupakan hasil penjaringan yang memperoleh nilai tertinggi dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRA beberapa waktu yang lalu.

Paripurna Khusus tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan, ST, di hadapan peserta sidang T.Irwan Djohan mengatakan, Ketujuh Komisioner KIP Aceh itu Merupakan yang terbaik dari 21 Calon Peserta yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRA pada tanggal 2 dan 3 Mei 2018.

Adapun nama-nama calon terpilih KIP Aceh Periode 2018-2023 adalah Munawarsyah, Tharmizi, Ranisah, Muhammad, Samsul Bahri, Agusni dan Akmal Abzal. Sementara tujuh nama-nama yang menjadi cadangan adalah, Marzalita, Helmi Syarizal, Usman Arifin, Asqalani, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini, Azwir Nazar.

Dihadapan peserta dan komisioner KIP terpilih, T. Irwan Djohan mengatakan Pemilihan Umum yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil akan berjalan baik bila dilakukan penyelenggara yang memiliki integritas, profesionalitas dan bertanggung jawab, ujarnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRA,Azhari mengharapkan,Kepada Komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan agar dapat bekerja dengan penuh professional, integritas, dan berpedoman dengan Undang-Undang pemerintahan Aceh serta  berpedoman kepada Qanun nomor 6 tahun 2016.

Lanjut Azhari, mereka ini yang terpilih beberapa di antaranya telah memikili pengalaman sebelumnya sebagai Penyelenggara Pemilu di Aceh, baik di KIP Kabupaten/Kota maupun sebagai pengawas pemilu di Aceh.

Ketika di singgung terkait adanya sejumlah nama anggota KIP yang ditetapkan DPRA ini ada yang terlibat dalam partai politik, Menurut Azhari, Komisi I sebelumnya menerima berkas-berkas hingga selesainya uji kelayakan tan kepatutan, namun belum ada satupun protes yang masuk tetang nama-nama Calon Komisioner KIP terpilih itu yang terlibat dalam partai politik.

"Kalau nanti ada anggota KIP yang terlibat dalam partai politik, nanti bisa di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  untuk di proses," tutupnya.

Dalam sidang paripurna khuss tersebut hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr.M.Jafar, Anggota Muspida dan para Kepala SKPA.[ismail]
close