-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait PSK Bebas tanpa di Hukum, Irwan Djohan : Apa Dasar Hukumnya ?

08 April 2018 | April 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-09T02:17:31Z
HN - Banda Aceh, Sejumlah pelacur alias PSK online yang ditangkap beberapa waktu lalu di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar di kabarkan telah di bebaskan tanpa hukuman, hal tersebut telah membuat resah semua pihak.
Para PSK yang di tangkap disalah satu hotel di banda Aceh
Pengembalian pelacur online kepada orang tua masing-masing oleh Polisi Polresta Banda Aceh, merupakan kasus kedua, setelah sebelumnya polisi juga mengembalikan pelacur online jilid pertama, dengan dalih yang serupa. Bahkan para pelanggan yang juga disebut-sebut adalah kaum kelas atas, hingga kini tidak terkuak. Walau sejumlah oknum pejabat sempat disebut-sebut sempat mencicipinya, tapi akhirnya selesai seperti bongkahan batu es yang mencair di bawah terik mentari.


Terkait hal tersebut berbagai pihak mulai merasa resah serta muncul berbagai tanggapan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, Ormas Islam, anggota DPD RI Asal Aceh H. Sudirman, tak ketinggalan juga Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan

kepada habanusantara.com saat dijumpai di salah satu hotel di Banda Aceh (7/4/2018) Irwan Djohan mengatakan apa dasar hukumnya para PSK ini di bebaskan?
Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan

"Apa alasan nya pihak berwenang ini melepaskan para PSK yang telah di tangkap itu" tanya Irwan, sembari menyebutkan belum mempelajari atas dasar hukum apa pihak berwenang melepaskan para PSK ini," ujarnya.

Jelasnya,  sesuai Undang-undang KUHP mucikari alias germo yang telah di tangkap tersebut tentu sama halnya dengan kasus yang terjadi di negara-negara barat itu yang di proses adalah germonya.

Sementara terkait dengan PSK sendiri setahu dirinya tidak ada  aturan di KUHP yang bisa menjerat PSK dan Pelanggannya karena di UU tersebut di anggap para PSK ini sebagai korban, tapi menurut Irwan, hal tersebut tentu berbeda dengan daerah Aceh dikarenakan hukum di Aceh  tidak hanya KUHP saja tetapi ada hukum sendiri yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat

Irwan mengaku nantinya  akan mempelajari aturan hukum yang berlaku di Aceh, seperti apa terkait PSK ini.

Selain itu Irwan, juga berharap kalaupun PSK ini di lepaskan akan tetapi mucikarinya itu harus di proses secara benar, adil dan terbuka agar tidak adalagi yang di sembunyikan

Kalaupun Ada dugaan atau isu yang menyebutkan banyak tokoh pejabat di Aceh yang menjadi pelanggan PSK ini, menurut Irwan hal tersebut harus diungkap di pengadilan siapa nama pelanggan tersebut supaya ada efek jera untuk selanjutnya tidak terulang kembali

Dirinya juga mengakui bahwa PSK ini tidak dapat di jerat tanpa dasar hukum yang mengatur tentang itu, begitu juga terhadap dasar hukum dilepaskannya para PSK  tersebut. "Melihat hal ini, maka kesalahannya ada di Pemerintah Aceh," tegas Irwan.

Menurutnya, kenapa Pemerintah Aceh tidak membuat dasar hukumnya supaya kedepan kasus ini tidak terulang lagi.

"Kalau memang tidak ada dasar hukumnya kita harus buat aturan tersebut supaya kedepan kasus ini tidak terulang lagi, apakah aturan tersebut dalam bentuk qanun baru, atau merevisi  qanun Jinayah yang telah ada. Artinya, bukan hanya mucikari saja yang di proses akan tetapi juga PSK nya. 'Dan untuk merevisi qanun tersebut  terlebih dahulu harus  mempelajarinya," pungkas Irwan Johan.[ip/hen]
close