HN-Banda Aceh, Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Sabri Badruddin, ST berharap dengan Rancangan Qanun Tentang Penddiiakn Diniyah pada Satuan penddidikan Jenjang Pendidikan dasar ini dapat mendorong kualitas pendidikan di kota banda Aceh bisa berjalan lebih baik.
disamping itu juga bisa ada perimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan diniyah sehingga anak didik kita kedepan bisa terbina dengan baik, "Baik dari segi ilmu pengatuhan dan Teknologi, maupun ilmu pengetahuan Agama," Sebut Sabri kepada Habanusantara.com di Gedung DPRK, Rabu (18/4/2018)
Lanjutnya lagi, di Aceh ini adalah daerah pemberlakukan syariat islam, tentunya qanun ini tentunya dalam rangka mendorong penerapan syariat islam yang lebih baik di dunia pendidikan, baik untuk anak didik dan juga tenaga pendidik, ujar sabri
menurut sabri, Tenaga pendidik ini tidak hanya berfungsi sebagai pendidik mata pelajaran saja, akan tetapi bagaimana guru-guru ini bisa berfungsi sebagai pembaga norma-norma, pembawa nilai-nilai agama sehingga anak didik ini tidak hanya matang dari ilmu pengetahuan umum saja tapi juga matang dari nilai-nilai agama, serta pemahaman spiritualnya.
kata sabri, Pemerintah Kota Banda Aceh baru menyerahkan Draf rancangan qanunnya kepada Pihak DPRK, tentunya akan di pelajari terlebih dahulu secara konperhensif kemudian di akan di lakukan perbandingan dengan beberapa daerah lain yang sudah lebih dahulu melahirkan Qanun tersebut.
selain itu, Rancangan Qanun Tentang pendidikan diniyah ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan mendatang.