-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRA Bahas Draf Raqan Perlindungan Satwa Liar

19 April 2018 | April 19, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-01T07:10:51Z

HN-Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar rapat pembahasan draft qanun tentang perlindungan satwa liar, kegiatan tersebut di gelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, Banda Aceh, Rabu (18/4/2018).

Dalam rapat tersebut diikuti oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berbasis lingkungan hidup itu seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), World Wild Life Fond (WWF), Flora Fuana Indonesia (FFI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA), Koalisi NGO HAM, dan berbagai unsur lainnya.

Ketua Komisi II DPRA Nurzahri dalam kesempatan itu mengatakan bahwa gagasan pembuatan draft qanun itu merupakan hasil diskusi panjang sejak 2012 antara DPRA dengan berbagai lembaga yang fokus pada isu pelestarian lingkungan di Aceh.  “Pembahasan qanun ini untuk berupaya serta mencarikan solusi dan membendung permasalahan penanganan satwa liar di Aceh. Tujuannya agar ada penanganan secara jelas terhadap konflik antara manusia dengan satwa yang selama ini terjadi di Aceh,” Jelas Nurzahri kepada media.

Dalam kesempatan itu Nurzahri berjanji akan memperjuangkan raqan tersebut pada tahun 2018 sebagai raqan inisiatif DPRA. “Untuk menuju ke sana, draft harus dimatangkan terlebih dahulu. Dari berbagai input, kami berhasil menindentifikasi berbagai persoalan yang perlu diatur dalam regulasi,” katanya.

Lanjutnya lagi, dengan adanya qanun ini bisa memberikan dampak bermanfaat bagi ekonomi masyarakat. Seperti, Hutan Kota di Langsa, yang disertai hutan manggrove. Masyarakat bisa meningkatkan ekonominya dengan berjualan di seputaran hutan.

“Ini target kita supaya potensi yang ada di Aceh mampu memberikan manfaat kesejahteraan secara ekonomi kepada masyarakat,” sebut politisi partai Aceh[ismail]
close