-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PSK Onlinedi Lepas, Anggota Komisi VII Ini Berang

10 April 2018 | April 10, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-11T02:45:52Z
HN - Banda Aceh, Terkait Wanita malam yang di tangkap beberapa waktu yang lalu oleh Pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh yang di kabarkan 6 Orang diantaranya di kembalikan ke orang tuanya, diminta untuk di tangkap kembali jika mereka ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam.


Hal ini disampaikan Sekretaris Hj Aisyah Ismail Daud, kepada habanusantara di salah satu cafee (9/4/2018), kepada media ini Aisyah menyampaikan jika para PSK ini mengakui telah melakukan perzinahan untuk dilakukan proses hukum

“Pelanggar Syariat Islam tidak ada Kekebalan Hukum di Aceh, Harus di Proses jika bersalah” Tegasnya

Menurut Aisah di Aceh ini tidak hanya di terapkan hukum KUHP akan tetapi juga memiliki Hukum Syariat Islam yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang tidak di miliki oleh propinsi Lain.

Aisyah menegaskan Lagi Bahwa, di Aceh itu tidak ada yang namanya boleh Pekerja Seks Komersial (PSK) “Aceh tidak ada tempat untuk Mencari Makan di Perzinahan (PSK),” Ujarnya dengan tegas

Menurutnya, Jika misalnya para PSK ini yang di lepaskan dikarenakan tidak ada Pasal yang dapat menjerat para Pelaku Pekerja Seks Komersial ini kedepan Kemungkinan Qanun tersebut akan di Usulkan untuk di Revisi kembali dan memasukkan aturan-aturan yang masih kurang.[rel]
close