-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menkumham Tidak Berhak Interpensi Hukum Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

13 April 2018 | April 13, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-13T08:38:23Z
HN-Banda Aceh- Menyikapi MoU antara Gubernur Irwandi Yusuf dengan Menkumham RI tentang pelaksanaan cambuk secara tertutup. Kami dari Dayah Darul Mujahidin pimpinan Tgk muslim At Thahiri dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut.

Pihak pusat tidak ada hak untuk campur tangan mengenai kekususan Aceh, Menkum HAM tidak punya hak untuk interpensi hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh maka apa urusan dia untuk buat MoU dengan Pemerintah Aceh Irwandi Yusuf.

Tgk muslim At Thahiri dengan tegas mengatakan, Gubernur Irwandi jangan coba coba mempermainkan syariat Islam di Aceh, jangan buat pergub yang bertentangan dengan Qanun yg telah disahkan,  hargai qanun yg telah disahkan oleh DPR Aceh karena untuk mengesahkan sebuah qanun bukan biaya sedikit tapi butuh biaya besar itu harus di ketahui oleh seorang gubernur.

"Syariat Islam tak boleh dikotak katik disesuaikan sesuai dengan selera gubernur dan sesuai dengan pesanan asing, tetapi apapun dari penerapn syariat Islam harus panggil ahlinya yaitu ulama, tanyakan pada ulama apa dasar hukum cambuk harus terbuka di depan umum,".

Kenapa gubernur Irwandi sibuk memikirkan agar pelaku maksiat tidak malu sedangkan pelaku maksiat sendiri tidak malu melakukan maksiat secara terbuka. 

Maka kami ajak Irwandi untuk belajar kembali fiqih dari kitab-kitab yang muktabar pada Ulama ulama dayah, jangan curiga kepada Syariat Islam seolah olah hukum Islam mendhalimi ummat . 

Takutlah kepada murka Allah jangan takut kepada pihak asing,  asing dan aseng tidak dapat memberi manfaat dan mudharatat tanpa izin Allah, maka jangan cari cari alasan untuk mudifikasi hukum cambuk agar asing tak protes, apakah tak lagi percaya kepada Allah.

Kami akan berjuang dengan apapun resiko untuk selamatkan Qanun jinayat. Demikian pernyataan sikap yang dikirim via Watshap, pimpinan Dayah Darul Mujahidin, Tgk muslim At Thahiri Banda Aceh, Jumat (13/04/2018).(rel)
close