-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Haji Uma: Pelaku Prostitusi Online Harus di Hukum

06 April 2018 | April 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-06T13:23:28Z
HN-Banda Aceh, Perkembangan kasus praktik prostitusi online dengan dipulangkannya sejumlah pelaku kepada pihak keluarga telah memantik reaksi dan tanggapan sejumlah kalangan. Salah satunya anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab dikenal Haji Uma


“Para pelaku harus diproses hukum, jika tidak maka kedepan kejadiannya akan semakin bertambah, cukup terbukti dari kasus serupa yang terjadi beberapa bulan yang lalu dan hari ini kembali terulang” ungkap Haji Uma

Menurut Haji Uma mengungkapkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sudah jelas mengatur tentang Jarimah beserta ancaman sanksi hukum yang dikenal uqubat hudud. “Mereka para pelaku secara jelas telah melakukan perbuatan zina yang dikuatkan dengan pengakuan mujikari dan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh pelaku tidak akan mengulanginya lagi, berani tidak penegak hukum mengatakan mereka tidak berbuat Zina?” Ungkapnya lagi

Haji Uma berharap kepada penegak hukum untuk mengahdirkan kembali para pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku 

Jika dalam ketentuan hukum positif para pelaku tidak dapat dijerat karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking, namun dalam konteks jinayat mereka berpeluang dijerat dan mendapat sanksi hukum sebagaimana berlaku.

Dalam hal ini, Haji Uma juga mengungkapkan bahwa pembebasan para pelaku prostitusi online ini tanpa ada proses hukum apapun sebagai efek jera merupakan preseden yang buruk dalam implementasi Qanun Syariat Islam di Aceh. “Hukum dulu supaya ada efek jera, kemudian baru dikembalikan kepada orang tuanya” Ungkapnya Lagi 

Paska pemulangan sejumlah PSK praktik prostitusi online oleh pihak polisi kepada keluarga, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada dirinya. Mayoritas merasa kecewa karena para pelaku prostitusi online terbebas tanpa mendapat sanksi hukum syariat islam yang berlaku di Aceh.(*)
close