HN - Pidie, Kepolisian Sektor (Sektor) Kembang Tanjong yang di Pimpin oleh AKP Unang Nurpata, menangkap seorang oknum wartawan berinisial SP (25), karena diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap para geuchik dan camat di Kecamatan Kembang Tanjung Kab.Pidie.
Oknum wartawan surat kabar mingguan ini ditangkap Polisi pada Minggu (25/3), sekira pukul 15.30 WiB di Gampong Lamkawe yang terletak di Kecamatan Kembang Tanjung Kab.Pidie.
Oknum wartawan surat kabar mingguan ini ditangkap Polisi pada Minggu (25/3), sekira pukul 15.30 WiB di Gampong Lamkawe yang terletak di Kecamatan Kembang Tanjung Kab.Pidie.
“Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi saat di Konfirmasi oleh humas polres pidie, Senin (26/3).
Oknum wartawan tersebut pada hari Minggu kemarin menghubungi geuchik Gampong Keurumbok untuk bertemu dan meminta sumbangan dengan alasan untuk penayangan iklan di media cetak mingguan tempatnya bekerja, sebut Mantan Panit 1 Subdit 1 Dirreskrimsus Polda Aceh tersebut.”
Kemudian, sambung Kasat, oleh geuchik memberitahukan kepada pihak Kepolisian tentang adanya seorang yang mengaku wartawan meminta sumbangan. “Personel Polsek Kembang Tanjong mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka dan selanjutnya oleh anggota Polsek langsung memboyong tersangka ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi kita sedang mendalami kasus ini dan berapa orang yang dirugikan,” jelas Kasat.
Menurut keterangan pelapor Zakaria Bin Hasballah (42) tersangka mulai meminta uang kepada Camat Kembang Tanjong dan geuchik sejak hari Jum’at (23/3) dengan nominal jumlah yang diminta Rp 300.000.
“Namun uang tersebut diberikan dengan jumlah bervariasi dan ada yang diberikan namun di absen penerimaan tertulis Rp 300.000 beserta dengan stempel camat dan geuchik,” sebutnya.
Disebutkan, beberapa geuchik yang sudah memberikan uang kepada tersangka yaitu, Camat Kembang Tanjong, geuchik Gampong Aron Asan Kumbang, geuchik Gampong Jurong Mesjid, geuchik Gampong Pasie Lhok, geuchik Gampong Jemerang, Geuchik Gampong Ara, Geuchik Gampong Krueng Dhoe, Geuchik Gampong Baro, Geuchik Gampong Keudee Ie Leube, Geuchik Gampong Arusan, Geuchik Gampong Krueng, Geuchik Pasie Ie Leubee, Geuchik Gampong Asan, Geuchik Gampong Kaye Panyang, Geuchik Gampong Sukon, serta Geuchik Gampong Manyang.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mencari sumbangan untuk membuat iklan dalam rangka hari ulang tahun Surat Kabar tempatnya bekerja.
“Saat bertemu dengan korban, dia menunjukan daftar tarif iklan yang harus dipilih oleh korban, dan korban memilih tarif iklan yang seharga Rp. 300.000,- serta korban menyerahkan uang dengan jumlah tersebut kepada tersangka,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Kasat, pelapor dan korban lainnya merasa keberatan dan merasa ditipu oleh tersangka dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- sehingga pelapor dan korban lainnya membuat laporan ke Polres Pidie.
“Hasil pemeriksaan sementara ternyata uang itu digunakan untuk membayar cicilan kredit sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST, MM
Selain mengamankan pelaku, kata Kasat, polisi juga mengamanka barang bukti diantaranya, uang sebanyak Rp 160.500, kartu tanda pengenal, KTP, Koran, Surat Tugas atas nama pelaku, absen tanda terima sumbangan Camat Kembang Tanjong dan sejumlah geuchik dalam Kecamatan Kembang Tanjong.[tribatapolrespidie]