Foto bersama para pemguji dan peserta UKW Di Hotel Cambridge, Medan, Sabtu 28/5/2022.(Foto/ist)
Habanusanara.net, Medan- Dewan Pers gandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Asoaiasi Jurnalis Independen (AJI) dan ANTV gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Sumatera Utara.
UKW yang digelar selama dua hari mulai Jumat dan Sabtu, 27-28 Mei 2022 di Hotel Cambridge, Medan.
UKW yang berlangsung dua hari ini ditutup Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik.
“Alhamdulillah pelaksanaan UKW ini berjalan dengan baik,” katanya saat penutupan kegiatan, Sabtu (28/5/2022).
Farianda mengatakan, UKW kali ini diikuti oleh beberapa peserta baik dari kalangan Jurnalis Televisi, anggota PWI Sumatera Utara dan juga peserta dari anggota AJI.
Sambung Farianda, khusus peserta dari kalangan anggota PWI Sumut sebanyak 30 peserta yang terdiri dari 6 peserta untuk mengikuti ujian pada jenjang UKW Utama, 12 orang pada jenjang UKW Madya dan 12 peserta pada jenjang UKM Muda.
“Kedepan kita akan melakukan beberapa kegiatan UKW. Saya berharap ini akan membuat wartawan yang menjadi anggota PWI di Sumatera Utara merupakan wartawan-wartawan yang kompeten,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur UKW PWI Rajab Ritonga mengatakan UKW merupakan bagian dari kontrol terhadap para wartawan dalam memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik. Dengan kegiatan ini diharapkan, para wartawan yang menjadi anggota PWI merupakan sosok-sosok yang kompeten dalam menjalankan profesinya.
“Poinnya adalah bagaimana kita hidup tanpa melanggar kode etik kita. Karena kalau sampai ada pelanggaran etik, maka kompetensinya akan dicabut. Di beberapa daerah kasus seperti itu sudah terjadi,” ungkapnya.
Data yang diperoleh, dari 30 peserta dari anggota PWI Sumatera Utara yang mengikuti ujian UKW, 3 diantaranya masih dinyatakan belum kompeten. Beberapa faktor penyebabnya yakni tingkat kedisiplinan dalam mematuhi jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Memang persoalan disiplin menjadi hal yang tidak bisa ditolerir,” pungkas Rajab Ritonga yang juga menjadi penguji.[akb)