-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

06 Mei 2022 | Mei 06, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-06T14:12:53Z
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menghadirkan tersangka ST kasus pembunuhan di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat 6/5/2022.



Habanusantara.net, Deli Serdang- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. 


Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat 6/5/2022.


Dalam Keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana  awalnya pada hari Kamis 5/5/2022, sekira pukul 16.00 WIB tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya, yakni Ebeneser Tarigan 38 tahun (korban). Keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang


"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi  cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban,"jelas Kasatreskrim.


Selanjutnya, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.


Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. 


"Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang" jelasnya lagi.


Saat di konfirmasi, Tersangka  ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (akbar)

close