Petugas Satlantas Polrestabes Makassar menilang kendaraan dengan plat TNKB 'Open BO', Sabtu (21/5/22) kemarin [Foto/Facebook] |
Habanusantara.net, Personil Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Makassar, yang bertugas di Pos ujung Jalan AP Pettarani -Jalan Urip Sumiharjo (Fly Over), menjaring satu unit sepeda motor pengguna plat sementara atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Sabtu (21/5/22) kemarin.
Emak – emak tersebut terpaksa ditilang oleh Polisi usai menuliskan plat motornya dengan Open BO.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino, dikemudikan seorang ibu rumahtangga, harus ditahan karena penggunaan plat TCKB tak sesuai dengan peruntukan registrasi nomor polisinya.
“Ibu ini ditahan dan diberi sanksi tilang oleh Anggota di depan pos yang juga beras di depan lampu traffic light (lampu merah) karena plat nomor polisi sepeda motor ini tak lazim dengan tulisan “Open BO” dan menjadi perhatian pengendara lainnya,” katanya seperti dikutip dari inikata.co.id
Ia menjelaskan, selain hanya berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ibu inipun tak mampu memperhatikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk sementara unit sepeda motor tersebut kami amankan dan melakukan tilang, sembari menunggu pemilik memperlihatkan surat-surat resmi seperti STNK dan TCKB yang dikeluarkan Kantor Samsat setempat,” tuturnya.
Saat ditanyai anggota Satlantas Polrestabes Makassar, ibu ini seakan tak mengerti arti kata ‘Open BO” yang terpajang di sepeda motor Yamaha Mio Vino berwarna hijau toska tersebut.
“Ibunya beralasan tidak tau terkait tulisan Open BO tersebut,” tutupnya. []