Habanusantara.net, Aceh Timur- Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihinmendesak PT Medco E&P Malaka serta BPMA agar taat hukum dalam pengelolaangas di Aceh, khususnya blok A Malaka yang terletak di Gampong Blang Nisam,Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Karena diduga PT Medco dengan sengaja telah memasangsaluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah dengan diameter kuranglebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujungpembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkankerugian materil dan inmateril.
"Sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimanaputusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21Februari 2022 tidak terulang kembali. Atas gugatan tersebut, PengadilanNegeri Jakarta Selatan mengabulkantuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum terhadap penggugat," terangknya kepada wartawan 19/05/23.
WALHI Aceh juga menilai, putusan Aakarta Selatanini menjadi catatan buruk dan lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerjakhusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sesuaiperaturan pemerintah no 23 tahun 2015.
Menepis pemberitaan tersebut PT Medco E&P Malakamenyatakan bahwa pihaknya taat terhadap proses hukum dan perundang-undanganyang ada di Indonesia terkait pengoperasian migas maupun peraturan lingkungan hidup.
“ kita PT Medco E&P Malaka selalu menghormatiproses hukum yang berlaku. dalam beroperasi, Perusahaan selalu mematuhi peraturan perundangan-undangan termasuk peraturan lingkungan hidup.” Ungkap VPRelations & Security Arif Rinaldi
WALHI Aceh berharap dalam upaya banding di PengadilanTinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusantingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan inmateril terhadaplahan warga()