Habanusantara.net, Deli Serdang- Diduga akun rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening :1092-01-006195534 atas nama Giran Syahputra digunakan untuk menipu.
Merasa ditipu warga Desa Namorambe inisial EPM melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang agar rekening yang diduga menipu korban segera di blokir, Jumat 27/5/2022, sekira pukul 19.30 WIB malam.
Korban juga telah melaporkan kasus penipuan ini ke pihak Bank BRI untuk segera memblokir nomor rekening 1092-01-006195534 atas nama Giran Syahputra agar tidak dapat digunakan.
Korban merugi sebanyak Rp 52.500 000 dengan tiga kali transfer ke rekening BRI atas nama Giran Syahputra. Transfer yamg pertama sekira pukul 14.09 WIB berjumlah Rp. 7.500.000, Transfer yang kedua sekira pukul 14.25 WIB sebanyak RP. 20.000.000.. Dan yang Ketiga pukul 14.38 WIB berjumlah Rp. 25.000.000.
Kronogis terjadi penipuan ini bermula sekira pukul 13.30 WIB pelaku menghubungi pelapor via panggilan telepon yang mengaku bernama Giran Syahputra dan mengatakan telah bersama Alex (sepupu pelapor). Kemudian Giran ingin meminjam sejumlah uang untuk modal pengambilan barang elektronik dari Belawan hasil menang tender dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut hari ini juga sekira pukul 17.00 WIB petang.
Karena tak kunjung ada kabar kejelasan, uang juga belum dikembalikan si penelpon. Selanjutnya korban mencoba menghubungi telepom sepupunya (Alex) yang tadi diakui pelaku ada bersama dengannya di Belawan, ternyata sepupu korban ada di Kisaran Kabupaten Asahan.
" Korban berharap pihak BRI dapat memblokir rekening atas nama Giran Syahputra, terduga pelaku penipuan via HP tersebut.. Mana tau, masih ada tersisa dana di rekening yang terblokir itu untuk dapat dikembalikan kepada korban,"demikian harapan " EPM" kepada BRI melalui awak media,.(akbar)