-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cabut PPKM Tinggal Tunggu Presiden

25 Mei 2022 | Mei 25, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-25T07:00:38Z




Sejumlah warga tidak mengenakan masker beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satgas Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA


Habanusantara.net, JAKARTA – Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dipastikan hanya terkait persoalan waktu. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ditiadakannya PPKM tinggal menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden. Insya Allah (penghapusan PPKM) itu adalah akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Muhadjir di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/5).

Muhadjir meminta masyarakat bersabar dan membantu berbagai upaya pencegahan penularan agar jumlah kasus Covid-19 dapat semakin menurun sehingga peniadaan aturan PPKM dapat benar-benar terlaksana dalam waktu relatif tidak terlalu lama lagi. Menurutnya, penularan Covid-19 pascalibur Lebaran pun cenderung menurun.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 atau dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam inmendagri terbaru itu, jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 jumlahnya meningkat, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, kondisi penurunan laju kasus Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik. Meski demikian, seluruh masyarakat diimbau tidak euforia yang bisa saja berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19. Dia meminta masyarakat tetap waspada.

Dalam inmendagri disebutkan, kepala daerah melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan sejumlah prinsip, di antaranya penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Namun, apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan boleh tidak menggunakan masker.

Pemakaian masker tetap diberlakukan di tempat lain, seperti pasar dan warung makan atau restoran. Bahkan dituliskan ketentuan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker, baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, bersyukur Jakarta kini telah memasuki PPKM Level 1. Dia berharap, penularan Covid-19 di Ibu Kota terus menurun dan situasi semakin menuju seperti sebelum pandemi terjadi. Menurutnya, Jakarta terus menuju kondisi lebih baik karena upaya dan kerja bersama.

“Hari ini adalah babak baru dan kita tak ingin kembali ke situasi kemarin. Insya Allah ke depan bisa makin stabil dan makin aman dari sebelumnya. Mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM,” kata Anies.

Anies menambahkam, meski ada penurunan status, seluruh lapisan masyarakat harus tetap melakukan disiplin protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang berlaku. Menurunnya kasus di Jakarta tidak berarti Covid-19 telah lenyap dari Ibu Kota. Anies mengingatkan bahwa virus korona masih ada.

Butuh Enam Bulan

Semua daerah di Indonesia menunjukkan tren penurunan penularan Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, untuk keluar dari status pandemi, butuh setidaknya enam bulan berturut-turut tanpa ada lonjakan peningkatan kasus baru.

“Memang ada aturan endemi yang mengharuskan enam bulan berturut-turut tidak ada peningkatan kasus Covid-19. Setelah itu, kita tunggu keputusan pemerintahan pusat dan WHO,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar), Raden Vini Adiani Dewi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (24/5).

Menurut dia, ada enam poin yang harus dilalui. Di antaranya, terdapat syarat juga yang mengharuskan positivity rate pada angka tertentu. Kemudian, ada aturan wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 harus sudah seluruhnya, dengan catatan tidak ada peningkatan kasus selama enam bulan.

“Dan yang penting adalah WHO harus sudah mencabut, baru Indonesia melakukan evaluasi beberapa cakupan tidak hanya di Jabar, tetapi data tersebut harus sampai pusat. Kalau sudah turun ke bawah baru dinyatakan (endemi),” ujar dia.

Vini mengatakan, kasus Covid-19 di Jabar masih dalam tahap aman. Artinya, penanganan dan pengawasan juga terus dilakukan. Tidak terlihat adanya peningkatan kasus seperti beberapa wilayah lain di luar Indonesia.(Republika.id)
close