Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang sisir warung nasi yang buka siang hari [Foto/Ramadhan] |
Habanusantara.net, Sejumlah pemilik warung makan di seputaran Aceh Tamiang ditegur petugas Satpol PP dan WH karena kedapatan buka pada siang hari. Senin (18/4/22).
Padahal, sesuai aturan, jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00.WIB.
“Ya, kita menemukan oknum pedagang yang berdagang nasi di siang hari, tepatnya di seputaran Kecamatan Rantau,” kata Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Selaku Penyidik Mustafa Kamal.
Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya warung nasi buka ini berasal dari laporan masyarakat.
Laporan itu menyebutkan ada warung nasi yang melanggar jam operasional usaha, yang telah tertuang dalam surat edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Tamiang.
“Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dan pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP,” ucap Mustafa.
Petugas melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, serta pedagang diberikan surat edaran tersebut agar dapat melihat dan memahami apa yang telah dilanggar.
Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya surat edaran kepada pedagang yang melanggar, berharap pedagang tidak melanggar jam operasional usaha yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi kami sampaikan, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga trantibum di Aceh Tamiang,” tegasnya[Ramadhan]