Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Polsek Simpang Kiri telah melaksanakan Penyerahan satwa liar hewan yang di lindungi berupa Tringgiling (Manis Javanica) kepada BKSDA wilyah 13 Langsa. Selasa (26/4/2022).
Satwa liar yang di lindungi dengan nama Tringgiling (manis javanica) di temukan oleh masyarakat atas nama Herman di areal perkebunan di KampungTenggulun, 25 April kemarin, kemudian Herman menyerahkan secara sukarela ke Polsek Simpang Kiri 1 ekor Tringgiling.
Selanjutnya hewan yang di lindungi dengan nama Tringgiling dengan berat lebih kurang 8 Kg, diserahkan kepada KA SDA wilayah 13 langsa untuk di rilis(lepasliarkan) ke hutan konservasi PT. Simpang Kiri Platation.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna juga menyampaikan kepada masyarakat Kecamatan Tenggulun untuk selalu berkoordinasi terkait satwa liar yang di lindungi dimana sebahagian wilayah Kecamatan Tenggulun masuk dalam kawasan TNGL sehingga tidak ada masyarakat yang terlibat hukum terkait satwa liar yang di lindungi.