KadishubWahyudi(kiri) didampingi kedua Kepala Bidangnya saat memantau jalan diPonogoro,didepan Pasar Aceh, Banda Aceh |
Habanusantara.net, BANDA ACEH - Banda Aceh-Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas selama bulan ramadan 1443 Hijriah. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengeluarkan beberapa peraturan yang harus dipedomani oleh masyarakat Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP mengatakan dalam peraturan tersebut mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) tidak dibenarkan berjualan di tepi jalan sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan KH. A. Dahlan dan Jalan Tentara Pelajar Aceh kecuali di atas pukul 24.00 Wib.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/4/2022) sampai dengan lebaran Idul Fitri 1443 H. Larangan bagi PKL berjualan di 4 titik tepi jalan dalam itu diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, Kamis (7/4/2022).
Rapat yang turut melibatkan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kadishub dan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu, diputuskan sejumlah poin yang harus dilaksanakan, di samping larangan berjualan bagi para PKL di 4 titik tepi jalan itu.
Rapat dimaksud juga turut menghadirkan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, UPTD Pasar, dan Kepala BLUD Pasar Atjeh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP mengatakan, selain larangan bagi para PKL berjualan di empat titik tepi jalan tersebut. Dalam rapat koordinasi ketertiban lalu lintas dalam bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H itu juga diputuskan larangan bagi truk langsir. Truk langsir diperbolehkan melakukan aktivitas bongkar muat dari pagi sampai pukul 16.00 WIB. Jika Melanggar waktu yang sudah ditentukan maka akan ditindak.
Untuk para PKL lokasi yang diperkenankan dan disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk berjualan selama bulan ramadhan, kata Wahyudi dipersiapkan di Terminal Angkutan Perkotaan Keudah (APK) dan samping area eks Geunta Plaza di Jalan Tgk Abu Lam U, mulai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
“Pemerintah kota menyediakan lokasi berjualan untuk PKL di Terminal APK Keudah dan samping area eks. Geunta Plaza Jalan Tgk. Abu Lam U mulai jam 16.00 Wib setiap harinya selama bulan ramadan,” kata Wahyudi
Senada juga disampaikan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muhammad Zubir. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi PKL menguasi lapak atau titik parkir terutama di pusat Kota sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas dijalan utama.
"Pada umumnya mereka menguasai titik atau lokasi parkir itu di sore menjelang malam hari sampai pagi hari. Titik atau lokasi parkir yang dikuasai sama PKL itu bisa menyebabkan kemacetan karena lapak yang digunakan lebar dan besar, samping memakan sebagian badan jalan, " kata Zubir
Zubir menambahkan, menurut informasi dari kepala pasar BLUD Pasar, kemacetan yang diterjadi dijalan di Ponogoro itu juga terjadi disebabkan oleh mobil lansir atau bongkar muat. Disana pemilik toko ada yang order barang, lalu barang nya masuk ke terminal Mabar yang kemudian dilansir pakai mobil Colt kecil ke toko mereka, biasanya mereka beroperasi itu dari pagi sampai sore hari.
"Menurut pantauan dari tim kita dan dari BLUD pasar Aceh itu, yang sering membuat macet di atas jam 4 sore," ungkap mantan Kabid Darat Dinas Perhubungan Kota itu.
Pihaknya pun sudah memantau, sejak hari senin kemarin, sudah ada truk yang masuk bongkar muatnya pagi hari pukul 07.00 pagi. Truk langsir ini masuk ke bongkar di kawasan kota itu kan tergantung juga dengan bukanya toko si pemilik usaha. Kalau pemilik usahanya buka pasti mereka akan sesuaikan.
"Atas dasar tersebut, kami sudah menyurati pihak truk lansir bahwa mereka dapat beroperasi dan bongkar muat itu sebelum jam 4 sore," tuturnya.
Kemudian, untuk mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat dan PKL, pihaknya sudah memasang baliho, dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo kOta banda aceh untuk menyiarkan melalui mobil keliling, kami juga mensosialisasikan ke sosial media lainnya.
"Hal ini diambil dan diputuskan untuk tujuan kelancaran lalu lintas selama Bulan Ramadhan," pungkas Zubir.[adv]