-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil 8 Bulan, Dua Kakek Ditangkap Polisi

05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-05T07:33:22Z

Habanusantara.net, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga saat ini korban hamil 8 bulan


Korban EM merupakan anak yatim, yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia.


Sedang peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 tepatnya di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” Kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H. Selasa (05/04/2022).

Ia menjelaskan, Pencabulan itu terjadi berkali-kali oleh kedua pelaku terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD. katanya.

"Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," ungkap Nasution.

Lanjut, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Selanjutnya, pada Januari 2022 Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badan korban.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui korban positif hamil. tambahnya.

Mengetahui itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.

Setelah itu melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Hingga pada akhirnya MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.

Selanjutnya, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” ucap Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution(Ramadhan)
close