Habanusantara.net, -Deli Sedang- Pelaku pencurian sepeda motor Merk Honda warna putih merah Tahun 2017, Nomor Polisi BK 3226 MAZ diamankan massa di jalan Pelak Drsa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin 11/4/2022.
Selanjutnya, Pelaku benama M Said Gazali (39) tahun warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini di serahkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan pemilik Sepeda motor, Sri Idawati (korban) 38 tahun ke Polsek Lubuk Pakam
Bedasarkan Laporan yang masuk di kepolisian :
LP / B / 09 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Lubuk Pakam /Polresta-DS / Polda Sumut, tanggal 11 April 2022.
Pelapor, Sri Idawati (korban), 38 tahun, Perempuan, agama Islam, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, tingal di Jalan Pelak, Desa Skip, Kecamatan. Lubuk Pakam, Kabuoaten Deli Serdang.
Pelaku ditangkap pada Senin 11/4, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pelak, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Identitas pelaku, M. Saif Gazali, 39 tahun, Lk, Agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat rumah Duun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologi Kejadian,
Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda motor milik pelapor di JaIan Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. dengan ciri ciri Merk Honda warna putih merah Tahun 2017 Nopol BK 3226 MAZ, no rangka:MHIJFU111HK882422, nomesin:JFU1E1885202 Atas nama:Sri Idawati.
Adapun kejadiannya terlapor membeli air minum di warung pelapor, setelah selesai melayani terlapor, pelapor masuk kedalam rumah.
Sesampai di dalam rumah pelapor terkejut melihat lampu sepeda motornya menyala yang terparkir di teras rumah.
Kemudian pelapor kedepan rumah dan melihat terlapor sedang menghidupkan sepeda motor miliknya. Pelapor sempat menarik sepeda motor tersebut dan berteriak maling.
Selanjutnya, terlapor pergi melarikan diri, dan dikejar oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara, dalam pelarian terlapor sempat mencoba merampas sepeda motor milik warga yang sedang berhenti dipingir jalan namun tidak berhasil, kemudian warga yang mengejar dan berhasil mengamankan terlapor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000 ( Empat belas juta rupiah ) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Lubuk Pakam guna proses selanjunya.
Kronologi Penangkapan
Pada Hari Senint 11 April 2022 sekira pukul . 16.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada pelaku pencurian yang diamankan masyarakat Jalan Pelak, Desa Skip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Masagus Z.D, S.T.K, S.I.K, M.H. langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan memboyongna ke Mako Polsek Lubuk Pakam untuk di lakukan pemeriksaan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) buah buku BPKB dan 1 (satu) lembar STNK
Personil Polsek Lubuk Pakam yang turun ke TKP dipimpin Kanit Reskrim IPTU Masagus Z.D, S.T.K, S.I.K, M.H didampingi Brigadir Ersan M Sembiring, Brigadir Danielo Manurung, Briptu M. Sajali, Briptu Rio Handoko, dan Briptu Yoki. (Akbar)