-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Perkosa Istri Temannya, Seorang Oknum Perangkat Gampong Dilaporkan ke Polisi

29 April 2022 | April 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-29T15:34:13Z
Ilustrasi

Habanusantara.net, Kualasimpang | Seorang oknum perangkat Gampong dengan jabatan Kaur Kesra berinisial SH (43) Warga sebuah Gampong di Kecamatan Rantau dilaporkan ke Polsek Rantau Aceh Tamiang. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan kepada istri teman nya sendiri.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.15 WIB korban berinisial SF(28) Ibu Rumah Tangga Warga Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang diminta bantu oleh anak pelaku untuk mengoperasikan mesin cuci-nya karena anak pelaku yang masih berusia 16 tahun itu belum pandai mengoperasikan sendiri.

"Memang ada laporan dari warga kasus pemerkosaan yang menurut mereka, peristiwa itu terjadi kira-kira sudah 1 bulan akan tetapi baru dilaporkan kepada Polri kemarin," ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri S.Sos. Kamis (28/4/22) saat dikonfirmasi.

Selain itu, katanya, suami korban berteman dengan pelaku. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Suami korban dan pelaku berteman katanya. Nanti akan kita sampaikan," ucap Kapolsek.

Dari informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi rumah pelaku.

Semantara cucian sudah menumpuk di rumahnya disebabkan istri pelaku sudah satu minggu tidak pulang ke rumah dipicu pertengkaran.

Ketika dihubungi oleh anak pelaku, korban masih berada di perumahan perkebunan di Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.

Korban kemudian permisi ke suaminya yang sedang bekerja di salah satu perusahaan, korban pergi sekitar pukul 16.15 WIB setelah shalat Asar, waktu itu korban meminta bantu temannya mengantar ke rumah pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, korban disambut oleh anak pelaku lalu mereka menuju ke kamar mandi untuk mengoperasikan mesin cuci.

Setelah itu, anak pelaku mengatakan kepada korban bahwa ayahnya ada potong ayam kampung dan belum dimasak. Korban kemudian membantu memasak ayam tersebut.

Saat ke rumah pelaku, korban ikut membawa dua anaknya dan anak korban yang masih kecil-kecil dibawa oleh anak pelaku main-main naik sepeda motor.

Kemudian, korban menghidupkan kompor gas hendak memasak dan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku, pelaku langsung mengunci pintu kemudian mendekap korban dari belakang sembari memaksa hingga celana legging korban koyak ditarik-tarik pelaku.

Saat itu korban memberikan perlawanan, namun karena tangannya lebih kuat pelaku sehingga pelaku berhasil melampiaskan nafsunya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban meminta agar tidak memberitahukan kepada suaminya.

Setelah 48 hari, tepatnya 27 April 2022, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya kepada suaminya. Awalnya korban takut menceritakan karena takut dicerai suaminya.

Lantas, tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban langsung membawa korban membuat laporan ke polisi.

Kasus tersebut sempat dimediasi oleh Polsek Rantau dengan cara memanggil Kepala Desa.

Hasil mediasi, Kepala Desa ingin kasus tersebut di damai secara kekeluargaan dan memotong seekor kambing untuk menghilangkan rasa malu, kemudian korban di Peusijuk (tepung tawar).

Kepala Desa waktu itu tidak membawa pelaku, karena pelaku telah kabur ke Medan. Sementara keluarga korban bersedia damai jika diberikan uang malu sebesar Rp. 50 juta, kemudian di Peusijuk di kampung.

Informasi terakhir, mediasi tersebut tidak mendapat titik temu, sehingga keluarga korban melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Suami korban dengan pelaku disebut-sebut sudah seperti saudara kandung dan rumahnya bertetangga di Kampung yang terletak di Kecamatan Rantau. Itu alasannya korban bersedia membantu saat anak pelaku minta tolong mengoperasikan mesin cuci.

Suami korban mengaku tidak menyangka, pelaku tega berbuat seperti itu terhadap korban.[Ramadhan]
close