Habanusantara.net, Deli Serdang - Camat Beringin Wahyu AR terkesan Alergi dengan wartawan, ini terbukti beberapa kali dihubungi awak media untuk dikonfirmasi terkait berita dilapangan baik melalui pesan WhatsApp tidak pernah mau membalas, ketika di telpon tidak menjawab.
Hari ini, Senin 25/4/2022, awak media mencoba menghubungi kembali nomor Handphone pak Camat Beringin untuk dikonfirmasi, hasilnya tetap tidak diangkat.
Konfirmasi yang awak media lakukan untuk menyampaikan fakta yang terjadi dilapangan agar tidak terjadi pemelintiran berita untuk kepentingan sendiri, sehingga pemberitaan bisa berimbang.
Tujuan pelaksanaan konfirmasi ini adalah sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan kinerja dalam mendorong terciptanya kualitas kerjasama antara instansi pemerintah dengan para pekerja Pers yang optimal sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan terpercaya serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi sangatlah penting diketahui demi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk beribadah, apalagi di bulan suci Ramadhan ini.
Peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.
Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Tugas media berjalan sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi.
Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.
Media yang netral adalah media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.
Dewan Pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia selalu mengefektifkan poin kode etik yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tanpa memihak.
Penambahan regulasi yang membuat Media lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Akbar)