Amak Santi menyalamiIrjen Djoko Purwanto Kapolda NTB setelah kasusnya membunuh begal dihentikan.[Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usai membunuh 2 begal.
Djoko Purwanto mengatakan, penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Dengan adanya SP3 tersebut, maka status tersangka yang disandang Amak Santi menjadi gugur.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh 2 begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sigit meminta gelar perkara tersebut harus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat sehingga rasa keadilan betul-betul tercipta.
"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit lewat akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).[]