Suasana Ruang paripurna DPR Aceh, Selasa (1/3/2022)[Foto/Irwansaputra] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna dengan agenda penetapan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (1/2/2022).
Penundaan tersebut akibat para anggota dewan yang hadir tidak mencapai qourum, sehingga rapat diskor dua kali per 10 menit.
Ketua DPRA Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan rapat paripurna ditunda kerena anggota DPRA yang hadir berjumlah 33 orang, sementara untuk
penetapan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Qanun Aceh harus dihadiri 41 plus satu anggota DPRA. Kemudian untuk
Pergantian Wakil Ketua DPRA harus dihadiri 54 anggota DPRA.
"Sidang harus kita ditunda, dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA." tuturnya[Irwansaputra]